Fathul Mughits Bab 26: Al-Qira'ah 'alasy-Syaikh

Bab sebelumnya membahas as-sama', cara tahammul dengan tingkatan tertinggi. Bab ini membahas cara kedua, yang arahnya berkebalikan.

Al-Qira'ah 'alasy-Syaikh (Al-'Ardh)

ثُمَّ الْقِرَاءَةُ الَّتِي نَعَتُّهَا ... مُعْظَمُهُمْ عَرْضًا سِوَى قَرَأْتَهَا
مِنْ حِفْظٍ أَوْ كِتَابٍ أَوْ سَمِعْتَا ... وَالشَّيْخُ حَافِظٌ لِمَا عَرَضْتَا
"Kemudian al-qira'ah (membacakan di hadapan guru), yang aku sebut sebagai 'ardh oleh mayoritas ulama, kecuali [yang menyebutnya] 'aku membacakannya' - baik dari hafalan, dari kitab, maupun dengan mendengarkan [bacaan orang lain] - sementara sang guru hafal apa yang disodorkan (dibacakan) itu." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 375-376, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 2 hlm. 170-171)

Al-qira'ah 'alasy-syaikh (disebut juga al-'ardh) adalah kebalikan arah dari sama': di sini muridlah yang membaca teks hadits - baik dari hafalannya maupun dari naskah tertulis - di hadapan gurunya, sementara sang guru mendengarkan dan mengonfirmasi atau mengoreksi bacaan itu.1

Ulama berbeda pendapat soal kedudukan qira'ah dibanding sama'. Mayoritas menempatkannya satu tingkat di bawah sama', karena murid tidak mendengar langsung dari mulut guru - ia sendiri yang membaca, dan guru hanya mengonfirmasi. Tapi sejumlah ulama, termasuk Imam Malik bin Anas, justru berpendapat qira'ah setara atau bahkan lebih unggul dari sama', dengan alasan qira'ah memaksa keterlibatan aktif sang guru untuk memverifikasi setiap kata yang dibacakan - berbeda dengan sama' di mana murid bisa saja lalai mendengarkan tanpa guru menyadarinya.2 Lafaz yang dipakai untuk cara ini biasanya "qara'tu 'ala fulan" (aku membaca di hadapan fulan) atau "quri'a 'ala fulan wa ana asma'u" (dibacakan di hadapan fulan dan aku mendengarkan).

Bab selanjutnya membahas cara ketiga, yang justru tidak mengharuskan pertemuan atau pembacaan langsung sama sekali: al-ijazah.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-qira'ah 'alasy-syaikh (al-'ardh) dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

  2. Perbedaan pendapat ulama soal urutan kekuatan sama' dan qira'ah, termasuk pandangan Imam Malik bin Anas yang menyetarakan atau mengunggulkan qira'ah, didokumentasikan Ibnu Shalah dan As-Sakhawi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email