Fathul Mughits Bab 15: Ziyadatuts Tsiqat

Bab sebelumnya membahas al-i'tibar dan dua jenis penguat yang dihasilkannya. Bab ini membahas kasus terkait yang sedikit berbeda: bukan riwayat lain yang menguatkan, tapi tambahan kata di dalam riwayat yang sama.

Ziyadatuts Tsiqat

Alfiyah al-'Iraqi membuka bab ini dengan kaidah umum penerimaan ziyadatuts tsiqat:

وَاقْبَلْ زِيَادَاتِ الثِّقَاتِ مِنْهُمُ ... وَمَنْ سِوَاهُمْ فَعَلَيْهِ الْمُعْظَمُ
"Terimalah tambahan-tambahan (dari) rawi tsiqah sesama mereka (sesama tsiqah) - adapun tambahan dari selain rawi tsiqah, mayoritas ulama (menolaknya)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 178, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 260)

Setelah menyebutkan pendapat lain yang lebih ketat, Ibnu Shalah - dinukil dalam bait berikutnya - memberi rincian (tafshil) yang jadi rujukan utama pembahasan ini:

دُونَ الثِّقَاتِ ثِقَةٌ خَالَفَهُمْ ... فِيهِ صَرِيحًا فَهْوَ رَدٌّ عِنْدَهُمْ
أَوْ لَمْ يُخَالِفْ فَاقْبَلَنْهُ وَادَّعَى ... فِيهِ الْخَطِيبُ الِاتِّفَاقَ مُجْمَعَ
ا
"(Jika) seorang rawi tsiqah menyendiri dari rawi-rawi tsiqah lain dan secara tegas menyelisihi mereka dengan tambahan itu, maka tambahan itu ditolak menurut mereka. Namun jika ia tidak menyelisihi (hanya menambahkan tanpa bertentangan), maka terimalah - dan Al-Khathib Al-Baghdadi bahkan mengklaim adanya ijma' (kesepakatan ulama) dalam hal ini." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 180-181, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 260)

Ziyadatuts tsiqat adalah tambahan lafaz atau makna dalam sebuah matan hadits, yang disebutkan oleh seorang rawi tsiqah tapi tidak disebutkan oleh rawi-rawi lain yang meriwayatkan hadits yang sama.1 Ulama berbeda pendapat soal kaidah umum menyikapinya: sebagian berpandangan tambahan dari rawi tsiqah pada dasarnya diterima selama tidak bertentangan dengan riwayat mayoritas (mendekati kaidah default penerimaan), sementara sebagian ulama hadits yang lebih ketat (terutama dalam tradisi kitab-kitab 'ilal seperti karya Ad-Daraquthni) menilai setiap tambahan itu kasus per kasus - kadang diterima, kadang dinilai justru sebagai bentuk syadz kalau tambahan itu ternyata menyelisihi versi mayoritas rawi lain yang sama-sama tsiqah.

Perbedaan pendekatan ini mencerminkan ketegangan yang selalu ada dalam ilmu ini: di satu sisi, seorang rawi tsiqah pada dasarnya dipercaya - kenapa tambahannya harus dicurigai? Di sisi lain, kalau puluhan rawi tsiqah lain meriwayatkan matan yang sama tanpa tambahan itu, ketidakhadirannya di jalur-jalur lain patut dipertanyakan juga. Karena itu penilaian akhirnya selalu bergantung pada konteks spesifik setiap kasus, bukan kaidah tunggal yang berlaku mutlak.

Bab selanjutnya membahas kasus terakhir dalam kelompok pembahasan ini: riwayat yang sama sekali tidak punya penguat, entah mutaba'ah maupun syawahid: al-afrad.

Catatan & Referensi

  1. Perbedaan pendapat ulama soal ziyadatuts tsiqat - antara kaidah penerimaan default dan penilaian kasus per kasus - didokumentasikan panjang lebar oleh Ibnu Shalah dan As-Sakhawi, menukil pendekatan berbeda dari kalangan fuqaha dan ahli 'ilal hadits.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email