Bab sebelumnya membahas empat cara tahammul dengan tingkatan tertinggi. Bab ini menutup pembahasan thuruq at-tahammul dengan empat cara yang lebih longgar - masing-masing tetap punya kedudukan dalam tradisi periwayatan, tapi dengan tingkat kehati-hatian yang berbeda-beda saat dipakai sebagai dasar meriwayatkan sesuatu.
Pertama: Al-Mukatabah - Lewat Tulisan/Surat
Al-mukatabah adalah seorang guru menuliskan (atau mendiktekan untuk dituliskan) riwayat hadits untuk muridnya, baik murid itu hadir di hadapannya maupun berada di tempat lain - misalnya lewat surat.1 Sama seperti munawalah yang sudah dibahas di bab sebelumnya, mukatabah juga dibedakan jadi dua bentuk:
- Mukatabah maqrunah bil ijazah - disertai izin eksplisit untuk meriwayatkannya. Bentuk ini diterima luas oleh mayoritas ulama.
- Mukatabah mujarradah 'anil ijazah - tanpa izin eksplisit. Statusnya diperdebatkan, mirip kasus munawalah tanpa ijazah.
Mukatabah punya nilai praktis besar sepanjang sejarah ilmu hadits, terutama untuk menjaga sanad tetap tersambung antar ulama yang terpisah jarak jauh - sebuah kitab bisa "berpindah tangan" secara sah lewat korespondensi tertulis tanpa mengharuskan pertemuan fisik.
Kedua: Al-I'lam - Sekadar Pemberitahuan
Al-i'lam adalah seorang guru memberitahu muridnya bahwa sebuah hadits atau kitab tertentu adalah riwayatnya (misalnya "ini yang aku dengar dari fulan"), tanpa disertai pernyataan izin eksplisit untuk meriwayatkannya.2 Inilah salah satu cara tahammul yang paling diperdebatkan validitasnya: sebagian ulama menilai i'lam saja sudah cukup sebagai dasar periwayatan (karena pemberitahuan itu sendiri sudah menyiratkan pengakuan atas riwayat tersebut), sementara sebagian ulama lain - termasuk sejumlah muhaddits yang lebih ketat - menilai i'lam saja tidak cukup, karena tidak ada pernyataan izin yang jelas untuk menyampaikan riwayat itu kepada orang lain atas nama sang guru.
Ketiga: Al-Washiyyah - Wasiat Menjelang Wafat atau Bepergian Jauh
Al-washiyyah adalah seorang guru mewasiatkan/mempercayakan kitabnya kepada seseorang, biasanya menjelang wafat atau menjelang bepergian jauh, tanpa disertai ijazah eksplisit untuk meriwayatkannya - tujuan utamanya lebih ke menjaga kitab itu agar tidak hilang atau rusak.3 Status kesahihan periwayatan lewat cara ini juga diperdebatkan ulama, dengan alasan yang serupa dengan al-i'lam - niat sang guru lebih ke penjagaan fisik naskah, bukan pemberian otoritas periwayatan.
Keempat: Al-Wijadah - Menemukan Naskah Tanpa Hubungan Langsung
Al-wijadah adalah cara tahammul yang paling berbeda dari tujuh cara sebelumnya: seseorang menemukan sebuah naskah atau catatan hadits yang ditulis tangan oleh seorang perawi, tanpa pernah bertemu, mendengar, membaca di hadapan, mendapat izin, atau menerima naskah itu secara langsung dari perawi tersebut.4 Karena tidak ada hubungan guru-murid sama sekali dalam prosesnya, wijadah dianggap cara tahammul yang paling lemah di antara kedelapan cara yang ada.
Meski begitu, wijadah tetap punya kegunaan praktis, terutama untuk menyampaikan informasi dari sebuah manuskrip lama yang ditemukan tanpa jalur periwayatan langsung. Lafaz yang dipakai untuk cara ini secara eksplisit menyebutkan sifat penemuannya - "wajadtu bikhatti fulan" (aku menemukan dalam tulisan tangan fulan) - bukan lafaz tegas seperti "haddatsana" atau "akhbarana" yang menyiratkan hubungan periwayatan langsung. Kejujuran mencantumkan lafaz yang tepat sesuai cara tahammul yang sebenarnya terjadi inilah yang membuat wijadah tetap punya tempat dalam tradisi ilmiah, selama tidak disamarkan seolah-olah berasal dari sama' atau ijazah langsung - kalau disamarkan, itu justru masuk kategori tadlis yang sudah dibahas di bab 6.
Kelima: Delapan Cara, Satu Prinsip yang Sama
Dengan bab ini, kedelapan cara tahammul dalam Fathul Mughits - sama', qira'ah, ijazah, munawalah, mukatabah, i'lam, washiyyah, dan wijadah - sudah lengkap dibahas. Meski tingkatan kekuatannya berbeda-beda, satu prinsip mengikat semuanya: setiap perawi wajib jujur menyebutkan cara tahammul yang sebenarnya ia alami, lewat lafaz periwayatan yang sesuai, bukan memilih lafaz yang terkesan lebih kuat dari kenyataan. Kejujuran teknis semacam ini adalah bagian dari adab (etika) seorang penuntut ilmu hadits, yang akan dibahas lebih luas di bab-bab berikutnya, dimulai dari bagaimana hadits itu sendiri seharusnya ditulis dan diriwayatkan.
Catatan & Referensi
Definisi al-mukatabah beserta pembagiannya jadi maqrunah bil ijazah dan mujarradah 'anil ijazah dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Definisi al-i'lam beserta perdebatan ulama soal kecukupannya sebagai dasar periwayatan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.
↩Definisi al-washiyyah sebagai wasiat penjagaan naskah tanpa ijazah eksplisit dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan Ibnu Shalah.
↩Definisi al-wijadah sebagai cara tahammul paling lemah, karena tidak ada hubungan guru-murid langsung, dirumuskan Ibnu Shalah dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩