Sejauh ini pembahasan berfokus pada bagaimana menilai riwayat dan rawi setelah proses periwayatan terjadi. Bab ini mundur satu langkah: kapan sebenarnya seseorang dianggap sah menerima sebuah hadits di awal proses itu? Pertanyaan ini penting karena banyak sahabat dan tabi'in meriwayatkan hadits yang mereka dengar sejak usia kanak-kanak.
Pertama: Dua Fase Berbeda - Tahammul dan Ada'
Ilmu ini membedakan dua fase dalam proses periwayatan: at-tahammul (menerima/mendengar riwayat dari seorang guru) dan al-ada' (menyampaikan kembali riwayat itu kepada orang lain).1 Ini pembeda krusial, karena syarat yang berlaku untuk keduanya ternyata tidak sama.
Kedua: Syarat Sah Tahammul - Cukup dengan Tamyiz
Mayoritas ulama musthalah hadits berpendapat bahwa tahammul (penerimaan riwayat) sah dilakukan oleh seorang anak yang sudah mencapai tamyiz - usia di mana ia sudah bisa memahami dan membedakan apa yang ia dengar dan lihat (umumnya sekitar usia lima tahun ke atas, meski batasnya tidak kaku, tergantung kematangan individu masing-masing anak).2 Dengan kata lain, seorang anak yang belum baligh, bahkan menurut sebagian ulama seorang anak yang belum masuk Islam sekalipun, tetap sah menerima (mendengar) sebuah hadits selama ia sudah tamyiz - syarat Islam dan baligh belum diberlakukan pada fase ini.
Contoh nyata yang paling sering dikutip ulama untuk mendukung kaidah ini adalah Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma - beliau baru berusia sekitar tiga belas tahun ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, namun beliau menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, karena mendengar langsung dari Nabi sejak usia kanak-kanak dan riwayat-riwayat itu diterima luas oleh generasi sesudahnya.3
Ketiga: Syarat Sah Ada' - Baru Berlaku Islam, Baligh, dan 'Adalah
Berbeda dari tahammul, fase al-ada' (menyampaikan riwayat kepada orang lain) baru mensyaratkan pelakunya sudah Muslim, baligh, dan memenuhi 'adalah (integritas pribadi) serta dhabt (ketelitian) - persis syarat yang sudah dibahas untuk al-hadits ash-shahih di bab 2.4 Jadi kalau seorang anak mendengar hadits sejak kecil, lalu menyampaikannya kembali setelah dewasa dan memenuhi seluruh syarat 'adalah-dhabt, riwayatnya tetap sah diterima - waktu ia MENDENGAR tidak masalah, yang penting saat ia MENYAMPAIKAN kembali, ia sudah memenuhi syarat penuh.
Pemisahan dua fase ini logis kalau dipikirkan: hafalan seorang anak yang tamyiz bisa sangat kuat dan akurat (bahkan sering lebih kuat dibanding orang dewasa dalam hal daya ingat verbatim), tapi kelayakan untuk dipercaya menyampaikan sesuatu atas nama agama baru relevan dinilai ketika ia benar-benar melakukan penyampaian itu sebagai orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syariat).
Keempat: Ma Yashihhu bihi at-Tahammul Aw Yustahabb
As-Sakhawi juga membahas hal-hal yang membuat proses tahammul sah, atau yang dianjurkan (mustahab) dilakukan sebelum mulai belajar hadits secara serius - misalnya dianjurkannya seseorang mulai mendengarkan riwayat sejak usia dini justru karena pertimbangan di atas: semakin muda usia tahammul, semakin panjang rentang waktu ia bisa menyampaikan riwayat itu ke generasi sesudahnya, dan semakin pendek (dekat) sanad yang dihasilkannya - inilah yang melahirkan konsep al-isnad al-'ali (sanad yang tinggi/pendek jumlah rawinya) yang sangat dihargai di kalangan ulama hadits klasik.
Kelima: Kenapa Pembahasan Ini Jadi Jembatan ke Bab Selanjutnya
Setelah memastikan kapan seseorang sah menerima sebuah riwayat, pertanyaan berikutnya yang wajar muncul: lewat cara apa saja proses tahammul itu bisa terjadi? Fathul Mughits menyebutkan delapan cara (dikenal sebagai thuruq at-tahammul), yang sudah diperkenalkan secara umum di artikel tersendiri tentang delapan cara klasik menerima hadits. Dua bab berikutnya akan membahas empat cara pertama yang paling kuat tingkatannya - sama', qira'ah 'alasy-syaikh, ijazah, dan munawalah.
Catatan & Referensi
Pembedaan dua fase at-tahammul dan al-ada' dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Syarat tamyiz sebagai batas minimal sah-nya tahammul, tanpa mensyaratkan Islam maupun baligh pada fase ini, adalah pendapat mayoritas ulama musthalah hadits yang dinukil Ibnu Shalah dan dijelaskan As-Sakhawi.
↩Usia Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma saat wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan statusnya sebagai salah satu sahabat paling banyak meriwayatkan hadits dicatat luas dalam literatur biografi sahabat (kutubus sirah wat-tarajim).
↩Syarat Islam, baligh, dan 'adalah-dhabt yang baru berlaku pada fase al-ada' dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, konsisten dengan syarat al-hadits ash-shahih yang sudah dibahas di bab 2 rangkaian ini.
↩