Pertama: Muqaddimah - Bagaimana As-Sakhawi Membuka Kitabnya
Sebelum masuk ke pembagian hadits, As-Sakhawi sendiri membuka Fathul Mughits dengan sebuah muqaddimah (mukadimah/pendahuluan) sepanjang sekitar sepuluh halaman (jilid 1 hlm. 15-25) - mengikuti tradisi klasik penulisan kitab syarah: dibuka dengan khutbah pujian kepada Allah dan shalawat, lalu penjelasan tujuan penulisan, sebelum masuk mensyarah kalimat pembuka nazham yang disyarah - termasuk biografi penulis nazham itu sendiri, Imam Zainuddin al-'Iraqi. Berikut kata-kata As-Sakhawi sendiri saat menjelaskan tujuannya menulis kitab ini:
Setelah khutbah pembukanya sendiri, As-Sakhawi lalu mengutip bait pembuka Alfiyah al-Hadits karya Al-'Iraqi, tempat Al-'Iraqi menjelaskan sendiri maksud dan metode penyusunan nazhamnya - termasuk pernyataan langsung soal hubungannya dengan Muqaddimah Ibnu Shalah yang sudah disinggung di atas:
نَظَمْتُهَا تَبْصِرَةً لِلْمُبْتَدِي ... تَذْكِرَةً لِلْمُنْتَهِي وَالْمُسْنَدِ
لَخَّصْتُ فِيهَا ابْنَ الصَّلَاحِ أَجْمَعَهْ ... وَزِدْتُهَا عِلْمًا تَرَاهُ مَوْضِعَ
"Inilah maksud-maksud yang penting ini - menjelaskan gambaran ilmu hadits. Aku menyusunnya sebagai penerang bagi pemula, peringatan bagi yang sudah mendalam maupun periwayat. Aku ringkas di dalamnya seluruh isi (kitab) Ibnu Shalah, dan aku tambahkan padanya ilmu yang akan kau lihat tempatnya." (Al-'Iraqi, Alfiyah al-Hadits, bait 4-6, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits jilid 1 hlm. 16)
Bait "Aku ringkas di dalamnya seluruh isi Ibnu Shalah" inilah bukti langsung, dari mulut penulis Alfiyah sendiri, atas hubungan tiga lapis yang sudah disinggung sebelumnya: Ibnu Shalah menulis rujukan induk, Al-'Iraqi meringkasnya jadi bait syair, dan As-Sakhawi (dalam Fathul Mughits) mensyarahnya secara mendalam. Sisa muqaddimah As-Sakhawi sendiri banyak berisi biografi Al-'Iraqi (wafat 806 H) serta penjelasan tata bahasa dan adab pembukaan kitab (kenapa dimulai dengan hamdalah, makna kata demi kata di bait pembuka, dan seterusnya) - bagian yang lebih teknis kebahasaan daripada substansi ilmu hadits itu sendiri, sehingga tidak diterjemahkan penuh di sini. Pembahasan ilmu hadits yang sesungguhnya, aqsamul hadits, baru dimulai As-Sakhawi di jilid 1 halaman 26.
Kedua: Aqsamul Hadits - Dua Sumbu Utama Pembagian
As-Sakhawi membuka Fathul Mughits dengan memetakan hadits (الْحَدِيثُ) dari dua sumbu berbeda, dan penting untuk tidak mencampur keduanya. Berikut kata-kata As-Sakhawi sendiri saat membuka pembahasan ini:
Sumbu pertama: dari sisi jumlah jalur periwayatan. Ini membedakan al-mutawatir (الْمُتَوَاتِرُ, diriwayatkan lewat jumlah jalur yang sangat banyak di setiap generasi, sehingga mustahil secara akal semuanya sepakat berdusta) dari al-ahad (خَبَرُ الْآحَادِ, tidak mencapai jumlah tak terhitung itu, meski jalurnya mungkin tetap banyak). Pembagian ini sudah dibahas lebih rinci di artikel tersendiri tentang mutawatir dan ahad - di Fathul Mughits, pembagian ini justru diletakkan lebih belakang dari yang kamu duga, karena As-Sakhawi lebih dulu fokus ke sumbu kedua.
Sumbu kedua, dan inilah yang jadi tulang punggung sebagian besar isi Fathul Mughits: dari sisi diterima atau ditolaknya sebuah riwayat. Di sinilah istilah al-maqbul (الْمَقْبُولُ, yang diterima) dan al-mardud (الْمَرْدُودُ, yang ditolak) berperan sebagai kerangka induk. Al-maqbul kemudian bercabang jadi ash-shahih (الصَّحِيحُ) dan al-hasan (الْحَسَنُ) (dengan sub-cabangnya masing-masing, li dzatihi dan li ghairihi) - dua kategori yang akan dibahas tuntas di bab 2 dan bab 3. Al-mardud mencakup adh-dha'if (الضَّعِيفُ) dengan puluhan jenis cacatnya - mulai dari sanad yang terputus (mursal, munqathi', mu'dhal), sampai cacat pada diri rawi atau matan-nya (syadz, munkar, mudraj, maudhu', dan seterusnya) - yang masing-masing punya babnya sendiri di rangkaian ini.
Kenapa dua sumbu ini penting dipisah sejak awal? Karena orang yang baru belajar sering mengira "hadits ahad" otomatis berarti "hadits lemah" - padahal keduanya menjawab pertanyaan yang sama sekali berbeda. Mutawatir/ahad bicara soal berapa banyak jalur yang membawa sebuah riwayat. Maqbul/mardud bicara soal apakah jalur itu, sedikit atau banyak, memenuhi syarat diterima. Mayoritas hadits shahih dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim justru berstatus ahad, bukan mutawatir - dan itu sama sekali tidak mengurangi kesahihannya, selama syarat maqbul-nya terpenuhi.
Ketiga: Bagaimana Membaca Rangkaian Bab-Bab Sesudah Ini
Fathul Mughits sendiri, dalam edisi cetak 4 jilid tahqiq Ali Husain Ali (Maktabat as-Sunnah, Kairo), menyusun pembahasannya kira-kira sebagai berikut: jilid 1 membahas klasifikasi dasar (shahih, hasan, dhaif, dan seluruh jenis cacatnya), jilid 2-3 membahas kaidah menerima-menolak rawi (al-jarh wat-ta'dil) dan cara-cara periwayatan (tahammul) beserta adabnya, dan jilid 4 fokus ke biografi rawi - hubungan kekerabatan, nama, kun-yah, nasab, sampai tarikh wafat mereka. Rangkaian bab di seri ini mengikuti urutan itu.
Satu hal yang perlu diingat: istilah-istilah dalam ilmu ini sengaja tidak diterjemahkan ke bahasa Indonesia, tetap ditulis dalam bentuk aslinya (dengan romanisasi Latin) - persis seperti "ash-shahih", "al-hasan", "at-tadlis" di atas. Ini bukan gaya penulisan semata, tapi konsekuensi dari sifat ilmu musthalah hadits sendiri: setiap istilah punya definisi teknis yang presisi, dan menerjemahkannya ke padanan bahasa lain berisiko mengaburkan makna teknis itu - sama seperti istilah sanad, matan, dan rawi yang sudah dibahas perbedaannya di artikel lain juga tidak pernah diterjemahkan.
Bab selanjutnya akan langsung masuk ke kategori pertama dan paling penting dari al-maqbul: al-hadits ash-shahih - syarat-syaratnya, kitab-kitab paling shahih, dan bagaimana ulama menyusun tingkatan (maratib) di dalamnya.