Naw' 36: Mukhtaliful Hadits -Kenapa "Tidak Ada Penularan Penyakit" dan "Larilah dari Penyakit Menular" Tidak Bertentangan

Naw' ketiga puluh enam membahas Mukhtaliful Hadits -metodologi menyelesaikan dua (atau lebih) hadits Shahih yang tampak isinya saling bertentangan, tanpa buru-buru menyimpulkan salah satunya lemah atau palsu.

Langkah Pertama: Cari Kemungkinan Kompromi (Al-Jam')

وَالْمَتْنُ إِنْ نَافَاهُ مَتْنٌ آخَرُ * وَأَمْكَنَ الْجَمْعُ فَلَا تُنَافُرُ

1

"Sebuah matan, jika ditentang oleh matan lain, dan memungkinkan untuk dikompromikan (Al-Jam'), maka (keduanya) bukan benar-benar bertentangan." Ini prinsip metodologis utama: sebelum menyimpulkan dua hadits Shahih saling kontradiktif, langkah PERTAMA yang wajib ditempuh adalah mencari cara mengkompromikan keduanya -memahami bahwa masing-masing berlaku dalam konteks/kondisi yang berbeda, bukan benar-benar saling meniadakan.

Contoh Klasik: "Tidak Ada 'Adwa" vs "Larilah dari Penyakit Menular"

كَمَتْنِ «لَا عَدْوَى» مَعَ «لَا يُورِدُ» * فَالنَّفْيُ لِلطَّبْعِ، وَ«فِرَّ عَدْوَا»

"Seperti matan 'La 'Adwa' (tidak ada penularan penyakit dengan sendirinya) berbanding 'La Yuridu' (janganlah mencampurkan unta yang sakit dengan yang sehat) -maka peniadaan (dalam hadits pertama) itu untuk (menolak) keyakinan tabiat (penularan otomatis tanpa izin Allah), sedangkan (perintah dalam hadits kedua) adalah 'larilah dari penyakit menular (kusta)'." Ini contoh paling terkenal dalam pembahasan Mukhtaliful Hadits: hadits "la 'adwa" (tidak ada penularan penyakit dengan sendirinya) sekilas tampak bertentangan dengan hadits yang memerintahkan menjauhi orang sakit kusta atau tidak mencampurkan unta sakit dengan yang sehat. Penyelesaiannya: hadits pertama menolak KEYAKINAN JAHILIYAH bahwa penyakit menular dengan sendirinya TANPA campur tangan Allah (seolah penyakit punya kekuatan sendiri) -bukan menafikan bahwa Allah menciptakan sebab-akibat penularan lewat kontak fisik. Sedangkan hadits kedua mengajarkan mengambil sebab (ikhtiar) menjauhi sumber penyakit, sebagai bagian dari tawakal yang benar (bukan tawakal pasif). Dua hadits ini sebenarnya SALING MELENGKAPI, bukan bertentangan -begitu dipahami konteks masing-masing.

Kalau Tidak Bisa Dikompromikan: Naskh, lalu Tarjih, lalu Kemiripan

أَوْ لَا، فَإِنْ بَدَا نَسْخٌ فَاعْمَلْ بِهِ * أَوْ لَا فَرَجِّحْ، أَوْ فَلَا وَاعْمَلَنْ بِالْأَشْبَهِ

"Atau tidak (bisa dikompromikan), maka jika tampak (salah satunya) Naskh, amalkanlah (yang menasakh). Atau tidak (jelas mana yang menasakh), maka Tarjih-lah (pilih yang lebih kuat). Atau tidak (juga bisa ditarjih), maka amalkanlah yang lebih sesuai (dengan prinsip-prinsip umum syariat lainnya)." Al-'Iraqi menyusun ini sebagai urutan berjenjang -empat tahapan yang harus ditempuh SATU PER SATU, bukan langsung lompat ke kesimpulan:

  1. Al-Jam' (kompromi) -kalau bisa dikompromikan, tempuh ini duluan, seperti contoh 'adwa di atas.
  2. An-Naskh (naw' 34) -kalau tidak bisa dikompromikan, cek apakah salah satunya diketahui datang lebih belakangan sehingga mencabut yang lain.
  3. At-Tarjih -kalau tidak jelas mana yang menasakh, bandingkan kekuatan masing-masing sanad/dalil, pilih yang lebih kuat.
  4. Al-Amal bil-Asybah -kalau bahkan tarjih tidak memungkinkan, pilih yang paling sesuai dengan prinsip-prinsip umum syariat lainnya.

Metodologi berjenjang inilah yang mencegah kesimpulan gegabah "salah satu hadits ini pasti palsu" hanya karena tampak bertentangan di permukaan -sebuah kehati-hatian metodologis yang konsisten dengan seluruh semangat Alfiyah al-'Iraqi dalam menjaga integritas periwayatan hadits.

Catatan & Referensi

  1. Bait naw' 36 (bait ke-779 s/d ke-781) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Mukhtaliful Hadits". Hadits "la 'adwa" dan "la yuridu mumridhun 'ala mushihh" (yang diringkas Al-'Iraqi sebagai "la yuridu") diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email