Naw' 34: Nasikh dan Mansukh -Tiga Cara Membuktikan Sebuah Hukum Sudah Dicabut

Naw' ketiga puluh empat membahas An-Nasikh wal-Mansukh -ilmu tentang hukum-hukum syariat yang dicabut/digantikan oleh hukum yang datang lebih belakangan, sebuah cabang ilmu yang oleh Al-'Iraqi disebut layak mendapat perhatian serius.

Definisi An-Naskh

وَ«النَّسْخُ»: رَفْعُ الشَّارِعِ السَّابِقِ مِنْ * أَحْكَامِهِ بِلَاحِقٍ

1

"An-Naskh adalah: pencabutan oleh Sang Pembuat Syariat atas hukum yang lebih dulu, dengan (hukum) yang datang belakangan." Ini konsep dasar: sebuah hukum syariat (dari Al-Qur'an atau Sunnah) yang berlaku di satu masa, kemudian dicabut/digantikan oleh hukum lain yang turun setelahnya -bukan berarti hukum yang lebih dulu itu salah, tapi memang sudah tidak berlaku lagi karena digantikan ketetapan yang lebih baru.

Kenapa Ilmu Ini Penting, dan Keahlian Imam Asy-Syafi'i

وَهْوَ قَمِنْ * أَنْ يُعْتَنَى بِهِ، وَكَانَ الشَّافِعِيُّ * ذَا عِلْمِهِ

"Dan ini (ilmu Naskh) pantas untuk diperhatikan dengan serius, dan Imam Asy-Syafi'i termasuk (ulama yang) ahli dalam ilmu ini." Al-'Iraqi menekankan pentingnya menguasai ilmu ini -tanpa memahami mana hukum yang sudah di-naskh, seseorang berisiko mengamalkan hadits yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi, atau sebaliknya, salah menuduh sebuah hadits sudah di-naskh padahal masih berlaku.

Tiga Cara Sah Membuktikan Naskh

ثُمَّ بِنَصِّ الشَّارِعِ * أَوْ صَاحِبِ التَّارِيخِ عُرِفَ أَوْ * أُجْمِعَ تَرْكاً؛ بَانَ نَسْخٌ

"Kemudian (Naskh diketahui) lewat: nash tegas dari Sang Pembuat Syariat, atau (penjelasan) ahli sejarah yang mengetahui (urutan waktu), atau kesepakatan (ijmak ulama) untuk meninggalkan (hukum lama) -maka jelaslah telah terjadi Naskh." Al-'Iraqi merinci tiga jalan sah untuk membuktikan sebuah hukum benar-benar sudah di-naskh, BUKAN sekadar dugaan atau opini pribadi:

  • Nash tegas -Al-Qur'an atau hadits itu sendiri secara eksplisit menyatakan pencabutan hukum sebelumnya.
  • Pengetahuan sejarah (tarikh) -diketahui dengan pasti urutan waktu turunnya dua dalil yang tampak bertentangan, sehingga yang datang belakangan dipastikan sebagai nasikh (yang mencabut).
  • Ijmak ulama -kesepakatan ulama untuk meninggalkan pengamalan sebuah hukum, yang jadi indikasi kuat bahwa hukum itu memang sudah di-naskh, meski tidak ada nash eksplisit yang menyatakannya.

Tiga syarat pembuktian yang ketat ini penting untuk mencegah klaim naskh yang serampangan -seseorang tidak boleh sekadar berkata "ini sudah dinaskh" hanya karena isinya terasa kurang cocok dengan pendapatnya sendiri, tanpa bukti dari salah satu dari tiga jalan di atas.

Catatan & Referensi

  1. Bait naw' 34 (bait ke-768 s/d ke-770) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "An-Nasikh wal-Mansukh".

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email