Naw' kedua puluh enam membahas Kayfiyyah Riwayat al-Hadits (tata cara meriwayatkan hadits) -khususnya persoalan yang sangat praktis: apakah seorang rawi WAJIB menyampaikan hadits persis kata demi kata seperti yang ia dengar, atau boleh menyampaikannya dengan susunan kalimatnya sendiri selama maknanya tidak berubah?
Riwayat bil-Lafzh vs Riwayat bil-Ma'na
Dua pendekatan ini dikenal sebagai Ar-Riwayah bil-Lafzh (meriwayatkan persis lafalnya) dan Ar-Riwayah bil-Ma'na (meriwayatkan secara makna, dengan kalimat sendiri). Sepanjang Alfiyah al-'Iraqi sendiri sudah beberapa kali menyinggung topik ini -termasuk di naw' 23 sebagai salah satu syarat Dhabt: seorang rawi yang meriwayatkan bil-ma'na harus benar-benar paham bahasa Arab supaya tidak sampai mengubah makna aslinya.
Boleh dengan Syarat Ketat: Paham Bahasa dengan Mendalam
وَلْيَرْوِ بِالْأَلْفَاظِ مِنْ لَا يَعْلَمُ * مَدْلُولَهَا، وَغَيْرُهُ فَالْمُعْظَمُ
"Dan hendaknya orang yang TIDAK memahami maksud (kandungan makna sebuah) lafal, meriwayatkan (hanya) dengan lafal (persis, tanpa mengubah kata) -adapun selainnya (yang paham makna dengan mendalam), maka mayoritas (ulama membolehkan periwayatan bil-ma'na)." Ini pembagian yang jelas: bagi rawi yang TIDAK punya penguasaan bahasa Arab yang mendalam, wajib meriwayatkan persis lafalnya (bil-lafzh) -karena risiko salah paham dan salah menyampaikan makna terlalu besar kalau ia mencoba merangkai ulang kalimatnya sendiri. Sedangkan bagi rawi yang benar-benar menguasai bahasa dan memahami maksud sebuah kalimat secara mendalam, mayoritas ulama membolehkan periwayatan bil-ma'na.
Ulama yang Menolak Riwayat bil-Ma'na Sama Sekali
أَجَازَ بِالْمَعْنَى، وَقِيلَ: لَا الْخَبَرْ
"(Mayoritas) membolehkan (periwayatan) secara makna, tapi dikatakan (pula, ada pendapat lain): tidak boleh untuk hadits (Nabi)." Al-'Iraqi mencatat ada kelompok ulama yang menolak konsep ini secara total -khusus untuk hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (berbeda dari perkataan biasa), mengingat bobot dan konsekuensi keagamaan dari setiap kata yang disandarkan kepada beliau. Sikap kehati-hatian ini mencerminkan betapa seriusnya isu ini dipandang -meski akhirnya mayoritas ulama tetap membolehkan periwayatan bil-ma'na dengan syarat ketat di atas, bukan karena menganggap remeh, tapi karena secara praktis mustahil setiap rawi mengingat kata demi kata persis dalam jumlah hadits yang sangat banyak.
Syarat Tambahan: Menyebut Bahwa Ini Bukan Lafal Persis
وَلْيَقُلِ الرَّاوِي «بِمَعْنَىً» أَوْ «كَمَا * قَالَ» وَ«نَحْوَهُ»؛ كَشَكِّ أَبْهَمَا
"Dan hendaknya seorang rawi mengatakan '(aku meriwayatkan) secara makna' atau 'sebagaimana ia berkata' dan 'semisalnya' -seperti (memberi tanda) keraguan yang disamarkan." Ini poin transparansi penting: seorang rawi yang meriwayatkan bil-ma'na disarankan MENYATAKAN secara eksplisit bahwa apa yang ia sampaikan bukan lafal persis, memakai frasa penanda seperti "bima'na" (secara makna) atau "au kama qala" (atau seperti yang beliau katakan) -supaya pembaca/pendengar berikutnya tahu ada kemungkinan variasi kata, meski maknanya tetap dijamin sama.
Kehati-hatian berlapis inilah -boleh bil-ma'na, tapi hanya bagi yang benar-benar ahli bahasa, dan tetap harus diberi tanda transparansi- yang menjelaskan kenapa banyak riwayat hadits yang secara makna identik tapi redaksinya sedikit berbeda antar jalur periwayatan (sebagaimana dibahas di naw' 19, Al-Mudhtarib) -bukan berarti salah satunya palsu, tapi karena keduanya sama-sama produk periwayatan bil-ma'na yang sah, dari dua rawi berbeda yang merangkai ulang makna yang sama dengan pilihan katanya masing-masing.
Catatan & Referensi
Bait naw' 26 (bait ke-632 s/d ke-634, dari total naw' yang lebih panjang) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Ar-Riwayah bil-Ma'na". Bagian awal naw' ini (mencakup topik seperti Kitabat At-Tasmi' dan Al-Isyarah bir-Ramz -konvensi penulisan daftar hadir dan simbol singkatan dalam sanad) berbatasan erat dengan naw' 25 dan bisa dianggap kelanjutan tema penulisan/dhabth kitab.
↩