Naw' kedua puluh empat membahas Tahammul -proses menerima/mempelajari hadits dari seorang guru- khususnya soal KAPAN proses ini dianggap sah, bahkan sebelum seseorang resmi menjadi bagian dari kalangan yang riwayatnya diterima (sebagaimana dibahas di naw' 23).
Tahammul Sebelum Masuk Islam, Tetap Sah
وَقَبِلُوا مِنْ مُسْلِمٍ تَحَمَّلَا * فِي كُفْرِهِ
"Mereka (ulama) menerima tahammul dari seorang (yang kelak jadi) muslim, (meski proses menerimanya terjadi) saat ia masih dalam keadaan kafir." Ini poin menarik: seseorang yang mendengar/menyaksikan sebuah hadits SEBELUM ia masuk Islam, lalu setelah masuk Islam ia meriwayatkan hadits itu, riwayatnya tetap sah diterima -karena yang jadi syarat 'Adalah (dibahas di naw' 23) berlaku pada saat MERIWAYATKAN (ada'), bukan pada saat MENERIMA (tahammul).
Tahammul di Usia Anak-Anak
كَذَا صَبِيٌّ حَمَلَا * ثُمَّ رَوَى بَعْدَ الْبُلُوغِ
"Begitu pula seorang anak kecil (shabiy) yang menerima (hadits), lalu ia meriwayatkannya setelah baligh -(tetap sah, meski) ada kelompok yang melarang di sini." Prinsip yang sama berlaku untuk anak-anak: kalau seorang anak mendengar sebuah hadits sebelum baligh, lalu setelah dewasa ia meriwayatkannya dengan penuh kesadaran dan ingatan yang jelas, riwayatnya tetap diterima -meski Al-'Iraqi mencatat ada kelompok ulama yang tidak sependapat. Inilah kenapa dalam tradisi ilmu hadits, membiasakan anak-anak menghadiri majelis ilmu sejak dini (dibawa orang tuanya) adalah kebiasaan yang dijaga -supaya kelak, setelah baligh, mereka bisa jadi perawi sah bagi apa yang pernah mereka dengar/saksikan sejak kecil.
Perdebatan Usia Ideal Mulai Belajar Hadits
Al-'Iraqi mencatat variasi pendapat ulama di berbagai wilayah soal usia ideal seseorang mulai serius menuntut ilmu hadits.
وَطَلَبُ الْحَدِيثِ فِي الْعِشْرِينِ عِنْدَ الزُّبَيْرِيِّ أَحَبُّ * وَهْوَ الَّذِي عَلَيْهِ أَهْلُ الْكُوفَهْ
وَالْعَشْرُ فِي الْبَصْرَةِ كَالْمَأْلُوفَهْ * وَفِي الثَّلَاثِينَ لِأَهْلِ الشَّامْ
"Menuntut hadits pada usia dua puluh (tahun) lebih disukai menurut Az-Zubairi -dan itu jugalah kebiasaan penduduk Kufah. Sedangkan usia sepuluh (tahun) sudah jadi kebiasaan umum di Bashrah. Dan pada usia tiga puluh (tahun) menurut penduduk Syam." Variasi geografis ini menarik -tidak ada satu standar usia tunggal yang berlaku universal, tapi masing-masing pusat keilmuan hadits klasik (Kufah, Bashrah, Syam) punya kebiasaan/kesepakatan lokal masing-masing soal kapan seseorang idealnya mulai serius menuntut ilmu hadits secara formal.
Syarat Utama: Pemahaman (Fahm), Bukan Sekadar Usia
Al-'Iraqi menegaskan bahwa angka usia bukan patokan mutlak -yang jadi syarat sebenarnya adalah kemampuan seorang anak memahami dan mengingat apa yang ia saksikan.
وَيَنْبَغِي تَقْيِيدُهُ بِالْفَهْمِ * حَيْثُ يَصِحُّ
"Dan sepatutnya (penentuan usia ini) dibatasi dengan (kemampuan) pemahaman, sejauh itu benar-benar valid (pada diri si anak)." Al-'Iraqi lalu mengutip kisah terkenal Mahmud bin Ar-Rabi' -seorang Sahabat yang masih mengingat dengan jelas peristiwa Nabi menyemburkan air ke wajahnya dari sebuah ember, padahal usianya saat itu baru sekitar lima tahun (pendapat mayoritas) atau empat tahun (pendapat lain). Kisah inilah yang jadi bukti empiris bahwa usia bukan patokan kaku -seorang anak yang memang punya daya ingat kuat di usia sangat muda sekalipun, kesaksiannya tetap bisa diandalkan, selama benar-benar ia PAHAMI dan INGAT dengan jelas peristiwanya.
Dua Cara Tahammul Paling Utama: Sama' dan Al-Qira'ah
Setelah membahas KAPAN tahammul sah, Al-'Iraqi lalu mulai merinci CARA-CARA tahammul itu sendiri -delapan metode klasik yang jadi dasar tradisi periwayatan hadits. Dua yang paling utama dibahas duluan.
أَعْلَى وُجُوهِ الْأَخْذِ عِنْدَ الْمُعْظَمِ * كِتَاباً أَوْ حِفْظاً، وَقُلْ: «حَدَّثَنَا»
"Cara pengambilan (hadits) paling tinggi menurut mayoritas ulama adalah (Sama' -mendengar langsung dari guru, baik guru membacakan) dari kitab atau dari hafalannya -dan katakanlah (lafal periwayatannya): 'haddatsana' (dia menceritakan kepada kami)." Sama' (mendengar langsung ucapan guru) disepakati mayoritas ulama sebagai cara tahammul PALING TINGGI derajatnya -baik guru membacakan dari kitab catatannya atau murni dari hafalannya. Al-'Iraqi juga mencatat Al-Khathib Al-Baghdadi punya urutan preferensi lafal sedikit berbeda, mendahulukan lafal "sami'tu" (aku mendengar) atau "akhbarana"/"anba'ana" dibanding "haddatsana".
ثُمَّ الْقِرَاءَةُ الَّتِي نَعَتَّهَا * مُعْظَمُهُمْ عَرْضاً سَوَاءً قَرَأْتَهَا
مِنْ حِفْظٍ أَوْ كِتَابٍ أَوْ سَمِعْتَا * وَالشَّيْخُ حَافِظٌ لِمَا عَرَضْتَا
"Kemudian Al-Qira'ah (membaca di hadapan guru) -yang disebut mayoritas ulama sebagai 'Ardh (penyodoran)- sama saja apakah kamu membacanya dari hafalan, dari kitab, atau kamu mendengarnya (dibacakan orang lain), sedangkan sang guru dalam keadaan hafal apa yang kamu sodorkan (bacakan)." Cara kedua ini justru terbalik arahnya: MURID yang membaca (dari hafalan, kitab, atau menyimak orang lain membaca), sementara GURU yang mendengarkan dan mengonfirmasi kebenarannya berdasarkan hafalan beliau sendiri -metode inilah yang mendasari tradisi "setoran" atau "tasmi'" dalam pengajaran kitab-kitab klasik sampai sekarang, termasuk tradisi sanad periwayatan kitab (bukan cuma hadits) yang masih dijaga banyak pesantren dan majelis ilmu.
Lima cara tahammul lain yang disebut Al-'Iraqi -Al-Munawalah (penyerahan naskah), Al-Mukatabah (surat-menyurat), Al-I'lam (pemberitahuan), Al-Wasiyyah (wasiat kitab), dan Al-Wijadah (menemukan naskah tanpa sanad langsung)- masing-masing juga dibahas Al-'Iraqi dengan syarat dan konsekuensinya sendiri, sebagai kelanjutan naw' yang sama.
Cara Ketiga: Al-Ijazah -Diperdebatkan Sejak Klasik
ثُمَّ «الْإِجَازَةُ» تَلِي السَّمَاعَا * أَرْفَعُهَا: بِحَيْثُ لَا مُنَاوَلَهْ
"Kemudian Al-Ijazah mengikuti (derajat) Sama' -paling tinggi tingkatannya, sejauh tidak disertai Munawalah." Al-Ijazah adalah pemberian izin dari seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan sebuah kitab/hadits tertentu atas namanya, TANPA harus membacakan atau menyimak seluruh isinya bersama-sama secara langsung -berbeda dari Sama' dan Al-Qira'ah yang mengharuskan pertemuan langsung membaca/menyimak isi kitabnya.
Metode ini ternyata sudah diperdebatkan sejak masa klasik -sebagian ulama besar justru MENOLAKNYA.
قَالَا كَشُعْبَةٍ: وَلَوْ جَازَتْ إِذَنْ * لَبَطَلَتْ رِحْلَةُ طُلَّابِ السُّنَنْ
"Mereka (yang menolak Ijazah) berkata, seperti (perkataan) Syu'bah: 'seandainya Ijazah itu boleh, niscaya akan batal (tidak ada gunanya lagi) rihlah (perjalanan jauh) para penuntut Sunnah (untuk mencari hadits langsung dari sumbernya).'" Ini argumen yang sangat masuk akal dari sudut pandang ulama penolak: kalau cukup dengan izin tertulis/lisan tanpa pertemuan langsung, buat apa tradisi rihlah -perjalanan jauh menempuh berbagai negeri demi mendengar satu hadits langsung dari mulut gurunya- yang jadi kebanggaan dan bukti kesungguhan ahli hadits klasik? Al-'Iraqi mencatat nama-nama ulama yang menolak Ijazah, seperti Abusy-Syaikh, Al-Harbi, dan As-Sijzi, serta Al-Qadhi Al-Husain dari kalangan mazhab Asy-Syafi'i.
Meski begitu, praktik mayoritas ulama pada akhirnya tetap MENERIMA keabsahan Al-Ijazah.
لَكِنْ عَلَى جَوَازِهَا اسْتَقَرَّا * عَمَلُهُمْ، وَالْأَكْثَرُونَ طُرًّا
"Tapi praktik mereka (ulama) pada akhirnya menetap pada kebolehannya, dan mayoritas (ulama) seluruhnya (menerimanya)." Inilah yang jadi dasar tradisi ijazah sanad yang masih hidup sampai sekarang -termasuk yang jadi tema sentral situs ini- di mana seorang guru bisa memberi izin periwayatan sebuah kitab/keahlian kepada muridnya sebagai pengakuan formal atas penguasaannya, meski secara praktis prosesnya sudah lama tidak lagi identik dengan rihlah fisik seperti era klasik.
Catatan & Referensi
Bait naw' 24 (bait ke-350 s/d ke-358) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Mata Yashihhu Tahammulul Hadits aw Yustahabbu". Kisah Mahmud bin Ar-Rabi' menyaksikan Nabi menyemburkan air dari ember ke wajahnya di usia kanak-kanak adalah riwayat yang juga tercatat dalam Shahih al-Bukhari.
↩Bait tentang Sama', Al-Qira'ah, dan Al-Ijazah (bait ke-364 s/d ke-376, dan ke-440 s/d ke-448) ditranskripsi dari edisi tahqiq yang sama, bagian "Aqsam At-Tahammul" dan "Ats-Tsalits: Al-Ijazah". Lima cara tahammul lainnya (Munawalah, Mukatabah, I'lam, Wasiyyah, Wijadah) belum ditranskripsi bait aslinya pada pembaruan bab ini.
↩