Naw' keempat belas membahas Al-Munkar -istilah yang di permukaan terdengar mirip Asy-Syadz (naw' 13), dan memang Al-'Iraqi langsung menegaskan keterkaitan keduanya sejak bait pembuka.
Definisi Al-Bardiji: Sekadar Riwayat Tunggal
وَ«الْمُنْكَرُ»: الْفَرْدُ؛ كَذَا الْبَرْدِيجِي * أَطْلَقَ
"Al-Munkar adalah: riwayat yang tunggal (fard); begitu pula Al-Bardiji memutlakkannya (definisi sesederhana ini)." Al-Bardiji (ulama hadits, Abu Bakr Ahmad bin Harun) memberikan definisi paling longgar -bagi beliau, cukup sebuah riwayat itu diriwayatkan sendirian (tanpa penguat) untuk disebut Munkar.
Koreksi Al-'Iraqi: Sama dengan Rincian Asy-Syadz
Al-'Iraqi tidak sependapat dengan definisi longgar itu, dan justru mengarahkan pembaca untuk kembali ke perincian yang sudah dibahas di naw' Asy-Syadz sebelumnya.
وَالصَّوَابُ فِي التَّخْرِيجِ * إِجْرَاءُ تَفْصِيلٍ لَدَى الشُّذُوذِ مَرّ * فَهْوَ بِمَعْنَاهُ؛ كَذَا الشَّيْخُ ذَكَرْ
"Dan yang benar dalam pentakhrijan adalah menerapkan perincian yang sudah berlalu (dibahas) pada (naw') Asy-Syadz -maka ia (Al-Munkar) semakna dengannya. Begitu pula Asy-Syaikh (Ibnu Shalah) menyebutkannya." Artinya: sama seperti Asy-Syadz, Al-Munkar TIDAK cukup hanya karena sebuah riwayat itu tunggal/gharib -harus ada unsur PERTENTANGAN dengan riwayat rawi yang lebih kuat/lebih tsiqah, dan si perawi tunggal itu sendiri harus dha'if (berbeda dari Syadz yang perawinya tsiqah). Riwayat tunggal dari rawi yang dhabith dan tidak menyelisihi siapa pun, sebagaimana sudah dijelaskan di naw' 13, tetap layak diterima -bukan otomatis Munkar.
Contoh yang Salah, dan Contoh yang Benar
Al-'Iraqi menutup naw' ini dengan koreksi terhadap sebuah contoh yang sering salah dikaitkan dengan Al-Munkar, lalu memberikan contoh yang menurutnya lebih tepat.
وَمَالِكٌ سَمَّى كَذَا ابْنَ عُمَرْ * نَحْوُ «كُلُوا الْبَلَحَ بِالتَّمْرِ» الْخَبَرْ
قُلْتُ: فَمَاذَا؟ فَحَدِيثُ «نَزْعِهِ» * خَاتِمَهُ عِنْدَ الْخَلَا وَوَضْعِهِ
"Imam Malik menamai begitu pula Ibnu 'Umar (memakai istilah Munkar untuk) riwayat seperti 'makanlah kurma muda bersama kurma matang'. Aku (Al-'Iraqi) berkata: lalu apa (contoh yang benar)? Yaitu hadits tentang (Nabi) melepas cincinnya ketika masuk WC, dan memakainya (kembali setelahnya)." Al-'Iraqi secara halus mengoreksi contoh yang beredar (soal memakan kurma), dan mengarahkan pada contoh lain yang menurutnya lebih tepat mewakili Al-Munkar sesungguhnya -sebuah riwayat lemah yang isinya bertentangan dengan riwayat-riwayat kuat lain soal kebiasaan Nabi memakai cincin.
Catatan & Referensi
Bait naw' 14 (bait ke-167 s/d ke-170) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Al-Munkar".
↩