Istilah Asy-Syadz sudah muncul sejak naw' 1 -salah satu dari lima syarat yang harus TIDAK ADA supaya sebuah hadits layak disebut Shahih. Naw' ketiga belas ini membahasnya secara mendalam, dan ternyata definisinya sendiri jadi salah satu perdebatan paling terkenal dalam ilmu Musthalah Hadits.
Definisi Asy-Syafi'i: Menyelisihi Mayoritas Rawi Tsiqah
وَ«ذُو الشُّذُوذِ»: مَا يُخَالِفُ الثِّقَةْ * فِيهِ الْمَلَا؛ فَالشَّافِعِيُّ حَقَّقَهْ
"Dzus-Syudzudz (hadits yang mengandung Syadz) adalah: apa yang di dalamnya seorang (rawi) tsiqah menyelisihi mayoritas (rawi tsiqah lain) -inilah yang ditegaskan Asy-Syafi'i." Definisi inilah yang paling terkenal dan paling banyak dikutip di kitab-kitab Musthalah Hadits sesudahnya: Syadz BUKAN riwayat dari rawi yang lemah, justru sebaliknya -riwayat dari rawi yang TSIQAH (terpercaya), tapi isi riwayatnya bertentangan dengan riwayat mayoritas rawi tsiqah lain yang meriwayatkan hadits yang sama. Poin ini penting: Syadz adalah masalah PERTENTANGAN, bukan masalah kelemahan pribadi si rawi.
Definisi Al-Hakim: Harus Ada Penyelisih
Al-'Iraqi mencatat Al-Hakim An-Naisaburi punya penekanan berbeda pada definisi ini.
وَالْحَاكِمُ الْخِلَافَ فِيهِ اشْتَرَطْ
"Dan Al-Hakim mensyaratkan adanya perselisihan (dengan rawi lain) di dalamnya." Ini sejalan dengan definisi Asy-Syafi'i -Al-Hakim menegaskan bahwa syarat MUTLAK sebuah riwayat disebut Syadz adalah harus ada riwayat lain yang BERTENTANGAN dengannya. Tanpa adanya pertentangan itu, riwayat tunggal (tafarrud) seorang rawi tsiqah tidak otomatis Syadz.
Definisi Al-Khalili: Cukup Riwayat Tunggal Saja
Berbeda dari dua pendapat di atas, Al-Khalili justru punya definisi yang jauh lebih luas -dan ini yang membuat naw' ini jadi salah satu yang paling diperdebatkan.
وَلِلْخَلِيلِيِّ: مُفْرَدُ الرَّاوِي فَقَطْ
وَرَدَّ مَا قَالَا بِفَرْدٍ ثِّقَةٍ * كَـ«النَّهْيِ عَنْ بَيْعِ الْوَلَا وَالْهِبَةِ»
"Sedangkan menurut Al-Khalili: cukup riwayat tunggal (tafarrud) seorang rawi saja (sudah dianggap Syadz, tanpa perlu ada penyelisih). Dan ia menolak apa yang dikatakan (Asy-Syafi'i/Al-Hakim) dengan contoh periwayatan tunggal seorang rawi tsiqah, seperti hadits 'larangan menjual wala' dan hibah (kekerabatan hasil wala')'." Bagi Al-Khalili, sebuah hadits yang HANYA diriwayatkan oleh satu rawi -meski rawi itu tsiqah dan tidak ada yang menyelisihinya- tetap bisa disebut Syadz semata-mata karena periwayatannya tunggal (fard/gharib), tidak dikuatkan siapa pun.
Sikap Imam Muslim: Tafarrud Az-Zuhri Tetap Kuat
Al-'Iraqi mengutip contoh dari Imam Muslim yang justru menunjukkan sisi lain persoalan ini -banyak riwayat tunggal (tafarrud) dari rawi-rawi besar yang tetap dianggap kuat, bukan otomatis lemah.
وَقَوْلِ مُسْلِمٍ: رَوَى الزُّهْرِيُّ * تِسْعِينَ فَرْداً كُلُّهَا قَوِيُّ
"Dan perkataan Imam Muslim: Az-Zuhri meriwayatkan sembilan puluh hadits secara tunggal (tafarrud), semuanya kuat." Az-Zuhri adalah salah satu tabi'in paling dihormati kekuatan hafalannya -jadi kalaupun ia sendirian meriwayatkan sesuatu tanpa ada rawi lain yang menguatkan, itu tidak otomatis membuat riwayatnya lemah, karena Az-Zuhri sendiri termasuk rawi yang levelnya sudah cukup untuk diandalkan sendirian.
Jalan Tengah Al-'Iraqi
Naw' ini ditutup dengan pilihan Al-'Iraqi sendiri di antara tiga pendapat di atas -sebuah sintesis yang lebih dekat ke definisi Asy-Syafi'i/Al-Hakim, tapi dengan penekanan tambahan pada kekuatan hafalan si rawi.
وَاخْتَارَ فِيمَا لَمْ يُخَالِفْ مَنْ رَوَى * أَنَّ مَنْ ضَبْطٍ فَفَرْدُهُ حَسَنْ
فَمِمَّا شَذَّ فَاطَّرَحُهُ وَرُدَّ
"Dan (Al-'Iraqi) memilih pendapat: pada riwayat yang tidak menyelisihi (rawi lain), seorang rawi yang dhabith (kuat hafalannya) -maka riwayat tunggalnya tetap Hasan. Adapun yang (benar-benar) syadz, maka buanglah dan tolaklah." Kesimpulannya: kalau seorang rawi yang dhabith meriwayatkan sesuatu sendirian TANPA ada yang menyelisihinya, riwayat itu tetap layak diterima (minimal Hasan) -bukan otomatis Syadz hanya karena tunggal. Tapi kalau memang ada pertentangan nyata dengan riwayat mayoritas rawi tsiqah lain, barulah riwayat itu jatuh ke kategori Syadz dan wajib ditolak.
Catatan & Referensi
Bait naw' 13 (bait ke-161 s/d ke-166) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Asy-Syadz". Definisi Asy-Syafi'i yang dikutip di bait 161 adalah definisi Syadz yang paling luas dipegang dalam Musthalah Hadits sampai sekarang, meski perdebatan Al-Hakim vs Al-Khalili di bait 162-163 menunjukkan bahwa cakupan istilah ini tidak pernah sepenuhnya seragam di kalangan ulama klasik.
↩