Naw' 4: Al-Musnad -Tiga Pendapat Ulama Soal Definisinya

Setelah membahas tiga pembagian dasar (Ash-Shahih, Al-Hasan, Adh-Dha'if) berdasarkan KUALITAS sanad, Al-'Iraqi beralih ke sekumpulan naw' yang membahas hadits berdasarkan BENTUK penyandarannya -dimulai dari Al-Musnad. Ini salah satu naw' yang justru menunjukkan bahwa istilah yang kelihatannya sederhana dalam Musthalah Hadits bisa punya lebih dari satu definisi yang diperdebatkan ulama.

Musnad: Hadits Marfu' yang Sanadnya Bersambung

Definisi paling umum Al-Musnad adalah hadits Marfu' (disandarkan ke Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi.

وَ«الْمُسْنَدُ»: الْمَرْفُوعُ، أَوْ مَا قَدْ وُصِلْ * لَوْ مَعَ وَقْفٍ، وَهُوَ فِي هَذَا يَقِلّ

1

"Al-Musnad adalah: (hadits) yang Marfu', atau apa yang sudah bersambung (sanadnya) -meski dengan (kandungan makna yang) Mauquf, dan (pendapat) ini termasuk yang jarang (dipegang)." Al-'Iraqi menunjukkan di sini bahwa definisi Musnad sebenarnya diperdebatkan: pendapat mayoritas mengaitkannya dengan status Marfu' (sampai ke Nabi), tapi ada juga pendapat minoritas yang lebih menekankan pada tersambungnya sanad saja, terlepas dari isi riwayatnya Marfu' atau Mauquf.

Pendapat Ketiga: Rafa' Sekaligus Washl Menurut Al-Hakim

Al-'Iraqi mencatat pendapat ketiga, yang menurutnya dipegang secara tegas oleh Al-Hakim An-Naisaburi (penyusun Al-Mustadrak yang sudah disinggung di naw' 1).

وَالثَّالِثُ: الرَّفْعُ مَعَ الْوَصْلِ مَعَا * شَرْطٌ بِهِ الْحَاكِمُ فِيهِ قَطَعَا

"Dan (pendapat) yang ketiga: Rafa' (status sampai ke Nabi) bersama Washl (tersambungnya sanad) sekaligus -adalah syarat yang Al-Hakim tegaskan secara pasti mengenainya." Jadi menurut Al-Hakim, sebuah riwayat baru layak disebut Musnad kalau memenuhi DUA syarat sekaligus: statusnya Marfu' DAN sanadnya benar-benar Muttasil (bersambung) -bukan salah satunya saja.

Perdebatan tiga pendapat inilah yang membuat naw' Al-Musnad -meski hanya dua bait- penting untuk dipahami sebelum masuk ke naw' berikutnya, Al-Muttasil, yang membahas istilah "tersambung sanad" secara lebih spesifik lepas dari status Marfu'/Mauquf-nya.

Catatan & Referensi

  1. Bait naw' 4 (bait ke-97 s/d ke-98) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Al-Musnad". Naw' ini termasuk salah satu yang paling ringkas di Alfiyah al-'Iraqi -hanya dua bait- karena istilahnya sendiri lebih banyak dijelaskan lewat perbandingan tiga pendapat ulama, bukan lewat rincian syarat seperti naw' Ash-Shahih.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email