Naw' 2: Al-Hasan -Kenapa Definisinya Diperdebatkan Ulama

Kalau naw' sebelumnya membahas Shahih -tingkatan hadits paling tinggi keabsahannya- naw' kedua Alfiyah al-'Iraqi membahas Al-Hasan, tingkatan di bawahnya yang tetap bisa dijadikan hujjah. Berbeda dari Shahih yang definisinya relatif seragam di kalangan ulama, Al-'Iraqi justru menunjukkan bahwa Hasan adalah salah satu istilah paling diperdebatkan definisinya dalam Musthalah Hadits -sampai Al-'Iraqi sendiri mengaku sempat meneliti sendiri pola pikirnya sebelum menyimpulkan.

Definisi Populer: "Yang Dikenal Jalurnya, Rawinya Masyhur"

Al-'Iraqi membuka naw' ini dengan definisi paling sederhana -hadits yang jalur periwayatannya dikenal dan rawi-rawinya sudah masyhur (dikenal luas), meski belum sampai level Shahih.

وَ"الْحَسَنُ": الْمَعْرُوفُ مَخْرَجًا، وَقَدْ * اشْتَهَرَتْ رِجَالُهُ، بِذَاكَ حَدّ

1

حَمْدٌ

"Al-Hasan adalah: (hadits) yang dikenal makhraj-nya (jalur keluarnya), dan rawi-rawinya sudah masyhur. Dengan itulah Hamd (Imam At-Tirmidzi) memberi batasan (definisinya)." -Ini definisi yang dinisbatkan pada Imam At-Tirmidzi (nama beliau Muhammad bin 'Isa, dipanggil Abu 'Isa, dan Hamd di sini merujuk pada nama lengkap beliau).

Definisi At-Tirmidzi Sendiri, dan Kritik Al-'Iraqi

Al-'Iraqi lalu mengutip definisi Al-Hasan yang lebih spesifik dari At-Tirmidzi sendiri -definisi yang paling sering dikutip di kitab-kitab Musthalah Hadits lain sampai hari ini.

وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: مَا سَلِمْ * مِنَ الشُّذُوذِ مَعَ رَاوٍ مَا اتُّهِمْ

بِكَذِبٍ، وَلَمْ يَكُنْ فَرْدًا وَرَدْ

"At-Tirmidzi berkata: (Hasan adalah) yang selamat dari syadz, dengan rawi yang tidak dituduh dusta, dan tidak (diriwayatkan hanya lewat satu jalur) fardan." Tiga syarat At-Tirmidzi ini: (1) tidak syadz, (2) rawinya tidak dituduh berdusta -catat, ini standar yang jauh lebih longgar dari syarat 'adl dan dhabith penuh yang dipakai untuk Shahih- dan (3) tidak diriwayatkan sendirian lewat satu jalur (fard).

Tapi Al-'Iraqi langsung memberi catatan kritis: definisi At-Tirmidzi ini sebenarnya tidak konsisten dengan praktiknya sendiri, karena At-Tirmidzi kadang men-Hasan-kan hadits yang justru diriwayatkan sendirian (munfarid/fard) oleh satu rawi.

قُلْتُ: وَقَدْ حَسَّنَ بَعْضَ مَا انْفَرَدْ * فِيهِ، وَمَا لِكُلِّ ذَا حَدٌّ حَصَلْ

"Aku (Al-'Iraqi) berkata: At-Tirmidzi sendiri terkadang meng-Hasan-kan sebagian hadits yang (rawinya) menyendiri di dalamnya. Jadi tidak ada satu batasan definitif yang benar-benar mencakup semuanya (secara konsisten)." Kejujuran metodologis semacam ini -mengutip definisi ulama besar, lalu menunjukkan celah konsistensinya sendiri- adalah salah satu ciri khas Alfiyah al-'Iraqi dibanding sekadar menghafalkan definisi baku.

Dua Bagian Hasan: Lidzatihi dan Li Ghairihi

Setelah membahas definisi-definisi yang saling bersaing, Al-'Iraqi menawarkan jalan tengah: membagi Al-Hasan menjadi dua bagian, di mana masing-masing definisi di atas sebenarnya hanya menjelaskan satu bagian saja.

وَقِيلَ: بَانَ لِي بِإِمْعَانِي النَّظَرْ * أَنَّ لَهُ قِسْمَيْنِ: كُلٌّ قَدْ ذَكَرْ

قِسْمًا، وَزَادَ كَوْنَهُ مَا عُلِّلَا * وَلَا بِنُكْرٍ أَوْ شُذُوذٍ شُمِلَا

"Dikatakan: telah jelas bagiku, setelah kuteliti mendalam, bahwa Hasan itu punya dua bagian -masing-masing (definisi ulama sebelumnya) hanya menyebut satu bagian saja. Dan (Al-Hasan) ditambahkan syarat: tidak ber-'illah dan tidak mengandung nukr (kemungkaran) atau syadz." Meski istilah Hasan Lidzatihi (Hasan karena dirinya sendiri) dan Hasan Li Ghairihi (Hasan karena faktor luar/penguat) tidak disebut secara eksplisit dengan istilah itu di bait ini, konsep pembagian dua inilah cikal-bakal pembagian yang belakangan jadi standar di kitab-kitab Musthalah Hadits sesudahnya.

Kedudukan Hasan sebagai Hujjah

Sama seperti Shahih, mayoritas ulama sepakat Hasan bisa dijadikan hujjah (dalil), meski derajatnya di bawah Shahih.

وَالْعُلَمَاءُ الْجُلُّ مِنْهُمْ يَقْبَلُهْ * حُجِّيَّةً، وَإِنْ يَكُنْ لَا يَلْحَقُ

وَهْوَ بِأَقْسَامِ الصَّحِيحِ مُلْحَقُ

"Mayoritas ulama menerimanya sebagai hujjah, meski ia tidak setara (dengan Shahih) -dan ia (tetap) digolongkan ke dalam bagian-bagian hadits maqbul (diterima), sama seperti Shahih." Ini penegasan penting: Hasan bukan hadits yang "lemah tapi ditoleransi", melainkan satu kategori penuh dalam hadits maqbul (diterima), setara fungsinya dengan Shahih sebagai dalil, hanya berbeda tingkatan kekuatannya.

Kapan Hadits Dha'if Bisa "Naik Kelas" Jadi Hasan Li Ghairihi

Bagian penutup naw' ini menyinggung -tanpa menyebut istilahnya secara eksplisit- mekanisme yang belakangan dikenal sebagai Hasan Li Ghairihi: hadits yang asalnya Dha'if, tapi terangkat statusnya karena dikuatkan riwayat lain.

فَإِنْ يُقَلْ: يُحْتَجُّ بِالضَّعِيفِ * فَقُلْ: إِذَا كَانَ مِنَ الْمَوْصُوفِ

بِكَوْنِهِ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ يُذْكَرُ * رُوَاتُهُ بِسُوءِ حِفْظٍ يُجْبَرُ

أَوْ قَوِيَ الضَّعْفُ فَلَمْ يُجْبَرْ ذَا

"Kalau ditanya: apakah hadits Dha'if bisa dijadikan hujjah? Maka jawabannya: kalau hadits itu diriwayatkan lewat lebih dari satu jalur, dan rawinya (hanya) lemah karena buruk hafalan (bukan dituduh dusta atau fasik), maka kelemahannya bisa terangkat (yujbaru) oleh jalur-jalur lain itu. Tapi kalau kelemahannya sudah parah (qawiyyu adh-dha'f), kelemahannya tidak bisa terangkat begitu saja." Prinsip inilah yang mendasari konsep i'tibar dan mutaba'ah -mencari jalur-jalur penguat lain untuk sebuah hadits- yang akan dibahas tersendiri sebagai naw' terpisah dalam kitab ini.

Al-'Iraqi menutup naw' ini dengan contoh konkret: hadits yang mulanya diragukan status penyendiriannya (tafarrud) oleh satu rawi, tapi setelah ditemukan mutaba'ah (jalur penguat lain), naik derajat jadi Shahih -bukan sekadar Hasan- karena kekuatan gabungan jalur-jalurnya.

Catatan & Referensi

  1. Bait naw' 2 (bait ke-50 s/d ke-60-an) dalam bab ini ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Al-Qism ats-Tsani: Al-Hasan". Definisi At-Tirmidzi yang dikutip Al-'Iraqi ini juga tercatat luas di kitab-kitab Musthalah Hadits lain sebagai definisi Hasan yang paling sering dirujuk, meski konsistensinya dikritik beberapa ulama termasuk Al-'Iraqi sendiri di bait ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email