Naw' 1: Ash-Shahih -Definisi, Ashahhul Asanid, dan Kitab-Kitab Paling Shahih

Setelah muqaddimah, Al-'Iraqi langsung membuka pembahasan intinya dengan naw' (jenis pembahasan) pertama dari 65 naw' yang ada dalam nazham ini: Ash-Shahih. Naw' ini yang paling panjang di antara pembahasan pembagian dasar hadits, karena selain mendefinisikan Shahih itu sendiri, Al-'Iraqi juga membahas tujuh sub-topik yang menempel padanya -mulai dari sanad paling shahih, kitab paling shahih, sampai hukum ta'liq. Tujuh sub-topik itu yang jadi isi bab ini.

Tiga Pembagian Dasar Hadits

Bait pembuka naw' ini menegaskan pembagian paling dasar yang jadi kerangka seluruh ilmu Musthalah Hadits: ahli hadits membagi sunan (riwayat-riwayat) menjadi tiga -Shahih, Dha'if, dan Hasan.

وَأَهْلُ هَذَا الشَّأْنِ قَسَّمُوا السُّنَنْ * إِلَى "صَحِيحٍ" وَ"ضَعِيفٍ" وَ"حَسَنْ"

1

"Para ahli bidang ini membagi sunan (riwayat) menjadi Shahih, Dha'if, dan Hasan." Pembagian tiga inilah yang jadi peta seluruh isi Alfiyah al-'Iraqi -Shahih dibahas di naw' ini, Hasan di naw' berikutnya, dan Dha'if di naw' sesudahnya, sebelum masuk ke istilah-istilah yang lebih teknis.

Definisi Hadits Shahih

Definisi Shahih yang paling sering dikutip di seluruh literatur Musthalah Hadits justru datang dari bait-bait berikut ini:

فَالْأَوَّلُ: الْمُتَّصِلُ الْإِسْنَادِ * بِنَقْلِ عَدْلٍ ضَابِطِ الْفُؤَادِ

عَنْ مِثْلِهِ، مِنْ غَيْرِ مَا شُذُوذِ * وَعِلَّةٍ قَادِحَةٍ فَتُوذِي

"Yang pertama (Shahih) adalah: (hadits) yang muttasil sanadnya, dengan periwayatan seorang yang 'adl (adil/terpercaya agamanya) dan dhabith (kuat hafalan/catatannya), dari orang semisalnya, tanpa syadz (kejanggalan) dan tanpa 'illah (cacat tersembunyi) yang merusak." Lima syarat inilah yang jadi rumus baku definisi Shahih: (1) sanad muttasil/bersambung, (2) setiap rawi 'adl, (3) setiap rawi dhabith, (4) tidak syadz, (5) tidak ber-'illah. Kelima istilah ini -muttasil, 'adl, dhabith, syadz, 'illah- masing-masing akan dibahas lebih rinci di naw'-naw' tersendiri belakangan; di sini Al-'Iraqi baru merangkainya jadi satu definisi utuh.

Menariknya, Al-'Iraqi lalu menjelaskan bahwa status "Shahih" atau "Dha'if" yang diberikan pada sebuah hadits sebenarnya adalah kesimpulan zhanni (dugaan kuat berdasar indikasi), bukan kepastian mutlak (qath'i) -sebuah kejujuran metodologis yang penting dipahami sejak awal.

وَبِالصَّحِيحِ وَالضَّعِيفِ قَصَدُوا * فِي ظَاهِرٍ لَا الْقَطْعَ، وَالْمُعْتَمَدُ

إِمْسَاكُنَا عَنْ حُكْمِنَا عَلَى سَنَدْ * بِأَنَّهُ أَصَحُّ مُطْلَقًا

"Dengan (label) Shahih dan Dha'if, mereka memaksudkan (penilaian) zhahir, bukan kepastian mutlak. Dan pendapat yang mu'tamad (dipegang) adalah: kita menahan diri dari menghukumi satu sanad tertentu sebagai ashahhu al-asanid muthlaqan (sanad paling shahih secara mutlak, tanpa embel-embel apa pun)."

Sanad-Sanad yang Diperdebatkan Sebagai "Ashahhul Asanid"

Meski Al-'Iraqi mengatakan mayoritas ulama menolak menetapkan satu sanad sebagai "paling Shahih secara mutlak", beliau tetap mendata pendapat-pendapat ulama yang pernah mengajukan kandidatnya masing-masing -sebuah tradisi diskusi ilmiah yang dikenal dengan istilah ashahhul asanid (sanad-sanad paling shahih, biasanya per-sahabat tertentu).

خَاضَ بِهِ قَوْمٌ فَقِيلَ: مَالِكُ * عَنْ نَافِعٍ بِمَا رَوَاهُ النَّاسِكُ

مَوْلَاهُ، وَاخْتَرْ حَيْثُ عَنْهُ يُسْنِدُ * الشَّافِعِيُّ، عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ الْبَرِّ

وَجَزَمَ ابْنُ حَنْبَلٍ بِالزُّهْرِي * عَنْ جَدِّهِ، وَابْنُ شِهَابٍ عَنْهُ بِهْ

Sejumlah kandidat yang disebut Al-'Iraqi antara lain: jalur Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar (pendapat Imam Asy-Syafi'i), jalur Salim dari ayahnya Ibnu 'Umar, jalur Az-Zuhri dari Salim dari kakeknya (pilihan Imam Ahmad bin Hanbal), sampai jalur-jalur lain lewat Zainal 'Abidin, Al-A'masy, hingga Ibnu Sirin dari 'Alqamah dari Ibnu Mas'ud. Al-'Iraqi menutup bagian ini dengan menyebut ada juga ulama yang memilih untuk tidak mengkhususkan satu sanad pun ("wa lumma man 'ammamah" -dan tercela orang yang menggeneralisasi/tidak mau memilih sama sekali), menegaskan bahwa diskusi ashahhul asanid ini sendiri masih diperselisihkan cara menyikapinya.

Kitab-Kitab Paling Shahih: Bukhari dan Muslim

Dari pembahasan sanad, Al-'Iraqi beralih ke pembahasan kitab -siapa yang pertama menyusun kitab khusus berisi hadits-hadits Shahih.

أَوَّلُ مَنْ صَنَّفَ فِي الصَّحِيحِ * "مُحَمَّدٌ"، وَخُصَّ بِالتَّرْجِيحِ

وَ"مُسْلِمٌ" بَعْدُ، وَبَعْضُ الْغَرْبِ مَعْ * "أَبِي عَلِيٍّ" فَضَّلُوا ذَا، لَوْ نَفَعْ

"Orang pertama yang menyusun kitab khusus hadits Shahih adalah Muhammad (Al-Bukhari), dan beliau dikhususkan dengan tarjih (didahulukan). Kemudian Muslim sesudahnya -meski sebagian ulama Maghrib (Afrika Utara), bersama Abu 'Ali (An-Naisaburi), justru mengunggulkan (Shahih Muslim atas Shahih al-Bukhari)." Jadi meski mayoritas ulama mendahulukan Shahih al-Bukhari, Al-'Iraqi mencatat jujur bahwa ada kelompok ulama (kebanyakan dari Maghrib) yang punya pendapat sebaliknya.

Bagian ini juga membahas jumlah hadits di kedua kitab tersebut, termasuk klaim Ibrahim Al-Juz'i (Al-Ju'fi, nisbat Al-Bukhari) yang terkenal soal hafalannya, serta jumlah riwayat berulang (mukarrar) di Shahih al-Bukhari yang disebut lebih dari tiga ribu -detail yang menjelaskan kenapa angka "jumlah hadits Bukhari" yang beredar bisa berbeda-beda tergantung dihitung dengan atau tanpa pengulangan.

Hadits Shahih di Luar Shahihain, dan Al-Mustakhrajat

Al-'Iraqi lalu membahas: bagaimana kalau ada hadits Shahih yang TIDAK ada di Shahih al-Bukhari maupun Shahih Muslim? Jawabannya: tetap dihitung sebagai tambahan atas Ash-Shahihain (dua kitab Shahih itu), baik karena dinyatakan shahih secara eksplisit oleh penyusunnya, atau karena berasal dari kitab yang memang dikhususkan mengumpulkan hadits Shahih -seperti Shahih Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Khuzaimah, dan Al-Mustadrak karya Al-Hakim.

وَخُذْ زِيَادَةَ الصَّحِيحِ إِذْ تُنَصُّ * صِحَّتُهُ، أَوْ مِنْ مُصَنِّفٍ يُخَصُّ

بِجَمْعِهِ؛ نَحْوُ: "ابْنِ حِبَّانَ" الزَّكِي * وَ"ابْنِ خُزَيْمَةَ"، وَكَـ"الْمُسْتَدْرَكِ"

Tapi Al-'Iraqi menambahkan catatan penting soal Al-Mustadrak: kitab itu dikenal bertasahul (longgar) dalam penshahihan, sehingga Al-Hakim sendiri pernah menyatakan hadits yang ia sendirian (munfarid) meriwayatkannya di situ statusnya Hasan, bukan Shahih. Sikap yang benar, kata Al-'Iraqi, adalah menghukumi tiap hadits sesuai 'illah-nya masing-masing, bukan menerima atau menolak Al-Mustadrak secara borongan.

Bagian ini juga menyinggung Al-Mustakhrajat -kitab-kitab seperti karya Abu 'Awanah yang menyusun ulang hadits-hadits Shahih al-Bukhari/Muslim dengan sanad sendiri (bukan menyalin sanad aslinya). Al-'Iraqi mengingatkan: kalau lafal matan di kitab Mustakhraj berbeda dari lafal aslinya, jangan menyandarkan lafal itu ke Bukhari/Muslim begitu saja -karena redaksinya memang bisa berbeda meski isinya dari hadits yang sama.

Tingkatan (Maratib) Hadits Shahih

Al-'Iraqi lalu menyusun tingkatan hadits Shahih dari yang paling tinggi ke yang paling rendah, berdasarkan siapa yang meriwayatkannya dan syarat apa yang dipenuhi.

وَأَرْفَعُ الصَّحِيحِ مَرْوِيُّهُمَا * ثُمَّ "الْبُخَارِيِّ"، فَـ"مُسْلِمٍ"، فَمَا

شَرْطُهُمَا حَوَى، فَشَرْطُ الْجُعْفِيِّ * فَشَرْطُ "مُسْلِمٍ"، فَشَرْطُ غَيْرِ يَكْفِي

Urutannya: (1) hadits yang diriwayatkan KEDUA-duanya (Bukhari dan Muslim sekaligus), (2) hadits yang hanya di Al-Bukhari saja, (3) hadits yang hanya di Muslim saja, (4) hadits yang memenuhi syarat keduanya tapi tidak diriwayatkan oleh keduanya, (5) yang memenuhi syarat Al-Bukhari saja, (6) yang memenuhi syarat Muslim saja, (7) yang Shahih menurut ulama lain di luar syarat keduanya. Tingkatan berjenjang ini yang jadi rujukan standar ketika ulama membandingkan "seberapa kuat" status Shahih sebuah hadits.

Hukum Hadits di Shahihain, dan Ta'liq

Bagian penutup naw' ini membahas dua hal teknis: kepastian ke-Shahih-an hadits di Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta fenomena ta'liq -hadits yang disebutkan tanpa menyebut sanad lengkapnya sejak awal.

وَاقْطَعْ بِصِحَّةٍ لِمَا قَدْ أَسْنَدَا * كِلَاهُمَا، وَقِيلَ: ظَنًّا

"Pastikanlah (secara qath'i) ke-Shahih-annya untuk apa yang disandarkan (dengan sanad lengkap) oleh keduanya (Bukhari dan Muslim) -meski ada pendapat lain yang menyebutnya (hanya) zhanni." Ini artinya mayoritas ulama sepakat: hadits yang diriwayatkan lengkap sanadnya oleh Bukhari dan Muslim, statusnya Shahih secara pasti (bukan sekadar dugaan kuat), berbeda dari hadits-hadits lain yang statusnya tetap zhanni.

Soal ta'liq, Al-'Iraqi menjelaskan: kalau bagian awal sanad (mulai dari penyusun kitab) dibuang, disertai bentuk kalimat yang tegas (jazm, seperti "qala fulan" -bukan "yudzkaru" atau "yuqalu" yang menunjukkan keraguan), maka itu disebut ta'liq. Bentuk kalimat tegas (shighah al-jazm) menunjukkan penyusun mengakui keabsahan riwayat itu sampai ke sumbernya, sedangkan bentuk yang di-tamridh (diragukan, seperti "yurwa" atau "qila") tidak memberikan pengakuan yang sama.

Menukil Hadits dari Kitab yang Mu'tamad

Naw' ini ditutup dengan pertanyaan praktis: bolehkah menukil (mengutip) matan hadits langsung dari sebuah kitab untuk diamalkan atau dijadikan hujjah, tanpa mengecek ulang sanadnya sendiri?

وَأَخْذُ مَتْنٍ مِنْ كِتَابٍ لِعَمَلْ * أَوِ احْتِجَاجٍ حَيْثُ سَاغَ قَدْ جَعَلْ

عَرْضًا لَهُ عَلَى أُصُولٍ يُشْتَرَطْ

Jawabannya: boleh, selama kitab itu sudah dicocokkan (di-'aradh) terhadap naskah-naskah asal (ushul) yang terjamin keakuratannya -sebuah syarat kehati-hatian yang jadi cikal-bakal tradisi riwayat bil-kitabah (periwayatan lewat naskah tertulis) yang nanti dibahas di naw'-naw' tentang tahammul (cara menerima) hadits.

Catatan & Referensi

  1. Seluruh bait naw' 1 (bait ke-11 s/d ke-49) dalam bab ini ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm -bagian "Aqsam al-Hadits" s/d "Naql al-Hadits min al-Kutub al-Mu'tamadah". Struktur pembagian tujuh sub-topik naw' ini (definisi, ashahhul asanid, ashahhu kutub, mustakhrajat, maratib, hukum Shahihain/ta'liq, naql min kutub mu'tamadah) mengikuti urutan judul bagian yang tercetak di edisi tahqiq tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email