An-Nasikh wal-Mansukh
وَهَذَا الْفَنُّ لَيْسَ مِنْ خَصَائِصِ هَذَا الْكِتَابِ، بَلْ هُوَ بِأُصُولِ الْفِقْهِ أَشْبَهُ.
"Cabang ilmu ini sebenarnya bukan kekhususan kitab (ilmu hadits) ini, melainkan lebih dekat dengan ilmu ushul fikih."
وَقَدْ صَنَّفَ النَّاسُ فِي ذَلِكَ كُتُبًا كَثِيرَةً مُفِيدَةً، مِنْ أَجَلِّهَا: كِتَابُ الْحَافِظِ الْفَقِيهِ أَبِي بَكْرٍ الْحَازِمِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ.
"Para ulama telah menyusun banyak kitab yang bermanfaat mengenai bidang ini, dan yang paling agung di antaranya adalah kitab karya Al-Hafizh Al-Faqih Abu Bakar Al-Hazimi rahimahullah."
وَقَدْ كَانَتْ لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي ذَلِكَ الْيَدُ الطُّولَى، كَمَا وَصَفَهُ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ.
"Asy-Syafi'i rahimahullah memiliki keunggulan yang jauh melampaui yang lain dalam bidang ini, sebagaimana yang disifatkan kepadanya oleh Imam Ahmad bin Hanbal."
ثُمَّ النَّاسِخُ قَدْ يُعْرَفُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَقَوْلِهِ:
"Kemudian, nasikh (dalil yang mengabrogasi) itu terkadang dapat diketahui langsung dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri, seperti sabdanya:"
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا.
"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kuburan. (HR. Muslim, dari Buraidah radhiyallahu 'anhu)"
وَنَحْوَ ذَلِكَ.
"dan yang semisalnya."
وَقَدْ يُعْرَفُ ذَلِكَ بِالتَّأْرِيخِ وَعِلْمِ السِّيرَةِ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْعَوْنِ عَلَى ذَلِكَ، كَمَا سَلَكَهُ الشَّافِعِيُّ فِي حَدِيثِ:
"Nasikh-mansukh juga terkadang diketahui melalui data sejarah (tarikh) dan ilmu sirah, dan inilah salah satu bantuan terbesar untuk mengetahuinya, sebagaimana metode yang ditempuh Asy-Syafi'i pada hadits:"
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.
"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam. (Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu)"
وَذَلِكَ قَبْلَ الْفَتْحِ، فِي شَأْنِ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، وَقَدْ قُتِلَ بِمُؤْتَةَ، قَبْلَ الْفَتْحِ بِأَشْهُرٍ، وَقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ:
"Peristiwa itu terjadi sebelum Fathu Makkah, berkenaan dengan kisah Ja'far bin Abi Thalib — yang telah gugur syahid di Mu'tah, beberapa bulan sebelum Fathu Makkah — dibandingkan dengan perkataan Ibnu Abbas:"
احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ.
"Beliau (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berbekam dalam keadaan berpuasa dan sedang berihram. (HR. Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)"
وَإِنَّمَا أَسْلَمَ ابْنُ عَبَّاسٍ مَعَ أَبِيهِ فِي الْفَتْحِ.
"Padahal Ibnu Abbas baru masuk Islam bersama ayahnya pada saat Fathu Makkah — sehingga riwayatnya itu mesti terjadi sesudah peristiwa Ja'far, dan karenanya dipahami sebagai nasikh (dalil yang mengabrogasi) atas larangan berbekam saat berpuasa yang disebutkan dalam hadits sebelumnya."
فَأَمَّا قَوْلُ الصَّحَابِيِّ: " هَذَا نَاسِخٌ لِهَذَا "، فَلَمْ يَقْبَلْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأُصُولِيِّينَ، لِأَنَّهُ يَرْجِعُ إِلَى نَوْعٍ مِنَ الِاجْتِهَادِ، وَقَدْ يُخْطِئُ فِيهِ، وَقَبِلُوا قَوْلَهُ: " هَذَا كَانَ قَبْلَ هَذَا "، لِأَنَّهُ نَاقِلٌ. وَهُوَ ثِقَةٌ مَقْبُولُ الرِّوَايَةِ.
"Adapun perkataan seorang sahabat, 'Ini menaskh yang itu', maka banyak ulama ushul fikih tidak menerimanya begitu saja, karena pernyataan semacam itu kembali kepada semacam ijtihad, yang bisa jadi keliru di dalamnya. Namun mereka menerima perkataannya, 'Ini terjadi sebelum yang itu', karena pernyataan tersebut hanyalah penukilan fakta (bukan ijtihad hukum), dan sang sahabat adalah rawi yang tsiqah lagi diterima riwayatnya."