Arbain Nawawi 17: Ihsan dalam Segala Hal

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
"Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya." (HR. Muslim, dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits ketujuh belas)1

Hadits ketujuh belas Arbain Nawawi ini diriwayatkan Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal sebagai penghafal ilmu yang teliti - ia sendiri menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dari dua hal yang paling ia ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Meski contoh konkret yang disebutkan dalam matannya terlihat spesifik - membunuh dalam qishash, menyembelih hewan - kaidah yang dikandungnya jauh lebih luas: ihsan diwajibkan Allah pada segala sesuatu, tanpa kecuali.

Pertama: Redaksi Hadits dari Data Primer Sendiri

Dibandingkan langsung dengan data hadits yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas cocok kata demi kata dengan riwayat Shahih Muslim, tanpa ada klausa yang hilang atau berubah:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
"Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu. Jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.'" (HR. Muslim, Kitab Berburu, Sembelihan, dan Makanan yang Boleh Dimakan, bab Perintah menyembelih dan membunuh dengan cara yang baik serta menajamkan pisau, no. 5055, dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu)2

Berbeda dari beberapa hadits Arbain sebelumnya yang matannya ternyata menggabungkan potongan riwayat atau memangkas sanad panjang, hadits ini menunjukkan Imam An-Nawawi menukil langsung inti matan Muslim tanpa penyesuaian redaksi sama sekali - hanya membuang bagian pembuka "dua perkara yang selalu saya ingat", yang memang bagian dari cara Syaddad bin Aus menceritakan hadits ini, bukan bagian dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri.

Kedua: Ihsan sebagai Kewajiban Universal, Bukan Sekadar Anjuran

Kata kerja yang dipakai adalah kataba - "mewajibkan" atau "menetapkan sebagai kewajiban", bukan sekadar ahabba ("menyukai") atau amara bi ("memerintahkan" secara umum yang bisa berarti anjuran). Pilihan kata ini menegaskan bahwa ihsan bukan pilihan moral yang boleh diabaikan, melainkan ketetapan Allah yang berlaku "'alaa kulli syai'" - pada segala sesuatu, tanpa pengecualian ranah. Istilah ihsan sendiri sudah muncul sebelumnya dalam hadits Jibril tentang iman, Islam, dan ihsan pada bab kedua Arbain Nawawi, di mana ihsan didefinisikan sebagai beribadah kepada Allah seolah-olah melihat-Nya. Hadits ketujuh belas ini memperluas cakupan ihsan itu dari ranah ibadah murni ke ranah muamalah dan interaksi dengan sesama makhluk - termasuk momen yang secara zahir tampak keras, seperti membunuh dan menyembelih.

Ketiga: Ihsan Ketika Membunuh - Qishash dan Peperangan

Contoh pertama yang disebutkan, "jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik", merujuk pada pelaksanaan hukum qishash dan pertempuran yang dibenarkan syariat - bukan pembunuhan sembarangan, karena hadits ini justru menuntun bagaimana perintah yang secara zahir keras itu tetap harus dijalankan dengan ihsan. Di antara bentuk ihsan yang disebutkan para ulama: menggunakan alat yang tidak menyiksa berlebihan, tidak memperpanjang penderitaan orang yang dihukum, dan tidak melampaui batas yang diperintahkan syariat sekalipun terhadap musuh dalam peperangan. Prinsip ini konsisten dengan larangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap mutslah (merusak/memutilasi jasad) dalam berbagai riwayat lain tentang etika berperang.

Keempat: Ihsan Ketika Menyembelih - Kaidah Praktisnya

Contoh kedua, tentang penyembelihan, dijelaskan lebih rinci oleh para ulama fiqih menjadi beberapa kaidah praktis yang bersumber dari hadits ini dan hadits-hadits pendukungnya: menajamkan pisau sebelum menyembelih agar prosesnya cepat dan tidak menyakiti hewan berlama-lama; sebisa mungkin tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih; tidak menyeret hewan dengan kasar menuju tempat penyembelihan; tidak menyembelih satu hewan di hadapan hewan lain yang masih menunggu giliran; serta memberi hewan itu air minum sebelum disembelih bila memungkinkan. Semua ini adalah penerapan konkret dari "fal-yurih dzabiihatahu" - hendaklah ia menyenangkan (meringankan) hewan sembelihannya - sebuah frasa yang menunjukkan bahwa Islam memerintahkan kepedulian bahkan pada momen mengambil nyawa hewan untuk keperluan yang dibolehkan sekalipun.

Sejumlah kitab syarah klasik menambahkan rincian lain yang termasuk cakupan ihsan terhadap hewan di luar momen penyembelihan itu sendiri: tidak menyembelih hewan yang sedang menyusui atau yang masih memiliki anak yang bergantung padanya sampai anaknya cukup untuk disapih, tidak berlebihan ketika memerah susu sehingga menyakiti hewan, dan memotong kuku sebelum memerah agar tidak melukainya. Rincian-rincian ini menunjukkan bahwa cakupan "ihsan pada segala sesuatu" dalam hadits ini ditafsirkan para ulama secara luas - bukan hanya berhenti pada proses penyembelihan itu sendiri, melainkan mencakup seluruh interaksi manusia dengan hewan ternaknya.

Kelima: Rahmat kepada Hewan Bukan Perkara Remeh

Bahwa ihsan terhadap hewan bukan perkara remeh dalam pandangan syariat ditegaskan lewat hadits lain yang menggambarkan akibat sebaliknya - kelalaian dan kekejaman terhadap hewan bisa mengantarkan seseorang pada azab:

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا حِينَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ أَرْسَلَتْهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
"Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan, lalu ia pun masuk neraka karenanya - ia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan tidak pula melepaskannya agar bisa makan serangga tanah." (HR. Bukhari no. 2365, Kitab Musaqah, bab Keutamaan memberi minum, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)3

Bila kelalaian terhadap seekor kucing saja bisa mengantarkan pada azab, maka perintah ihsan pada momen menyembelih dan membunuh dalam qishash - dua perkara yang jauh lebih berat konsekuensinya - tentu lebih ditekankan lagi. Hadits ini dan hadits kucing sama-sama menunjukkan bahwa rahmat dalam Islam tidak terbatas pada sesama manusia, melainkan mencakup makhluk hidup secara umum.

Keenam: Hikmah di Balik Perintah Ihsan pada Momen yang Keras

Yang menarik dari hadits ini adalah pemilihan dua contoh yang justru berada pada momen paling keras dalam kehidupan - mengambil nyawa, baik nyawa manusia lewat qishash maupun nyawa hewan lewat penyembelihan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memilih contoh yang ringan seperti bersedekah atau tersenyum, melainkan sengaja mengambil dua situasi yang secara naluri manusia cenderung diwarnai kekerasan atau kelalaian. Pilihan ini menunjukkan hikmah yang dalam: kalau ihsan tetap wajib ditegakkan bahkan pada saat mengambil nyawa - sesuatu yang dibolehkan syariat sekalipun - maka pada urusan-urusan lain yang jauh lebih ringan, ihsan jelas lebih layak untuk diutamakan. Prinsip ini menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan fiqih tentang kesejahteraan hewan (dikenal di kalangan ulama kontemporer dengan istilah "huquq al-hayawan"), menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan makhluk hidup bukan konsep yang baru diperkenalkan dari luar, melainkan sudah termaktub dalam salah satu hadits pendek yang dihafal jutaan santri sejak berabad-abad silam.

Ketujuh: Ihsan sebagai Rangkuman Akhlak yang Menyeluruh

Ulama menyebut hadits ini sebagai salah satu hadits pendek yang sarat makna, karena kata "ihsan" pada dasarnya bisa menampung hampir seluruh tuntutan akhlak dalam Islam - ihsan dalam ibadah, ihsan dalam bermuamalah dengan sesama manusia, ihsan dalam bekerja, hingga ihsan dalam momen-momen yang tampaknya jauh dari kesan "kebaikan" seperti membunuh dan menyembelih. Prinsip ini mengajarkan bahwa tidak ada satu pun aktivitas seorang muslim yang berada di luar jangkauan tuntutan untuk berbuat baik dan mengerjakannya dengan sebaik mungkin.

Catatan & Referensi

  1. HR. Muslim, dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu - matan sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah (dicek langsung ke naskah Arab di ar.wikisource.org), cocok kata demi kata dengan Shahih Muslim no. 5055 - lihat catatan 2 di bawah.

  2. HR. Muslim no. 5055 (Kitab Berburu, Sembelihan, dan Makanan yang Boleh Dimakan, bab Perintah menyembelih dan membunuh dengan cara yang baik serta menajamkan pisau), dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits primer Ngaji Sanad sendiri (hadith-api/books/muslim.json). Nomor rujukan mukhtasar yang lazim dikutip sumber sekunder berbahasa Indonesia untuk hadits ini berbeda dari nomor internal data primer Ngaji Sanad - sudah dicek langsung by content-match, bukan diasumsikan sama. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.

  3. HR. Bukhari no. 2365 (Kitab Musaqah, bab Keutamaan memberi minum), dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma - teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits primer Ngaji Sanad sendiri. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email