Naw' 19: Al-Mudhtarib -Ketika Riwayat-Riwayat yang Berbeda Sama-Sama Kuat

Kaligrafi Arab, ilustrasi untuk artikel "Naw' 19: Al-Mudhtarib -Ketika Riwayat-Riwayat yang Berbeda Sama-Sama Kuat"

Naw' kesembilan belas membahas Al-Mudhtarib -salah satu bentuk kelemahan hadits yang muncul bukan karena rawinya buruk, tapi karena riwayat yang sama datang dalam beberapa versi yang saling bertentangan, tanpa ada cara untuk menentukan mana yang lebih benar.

Definisi: Perbedaan Riwayat yang Setara Kekuatannya

«مُضْطَرِبُ الْحَدِيثِ»: مَا قَدْ وَرَدَا * مُخْتَلِفاً مِنْ وَاحِدٍ فَأَزْيَدَا

1

فِي مَتْنٍ أَوْ فِي سَنَدٍ إِنِ اتَّضَحْ * تَسَاوِي الْخُلْفِ

"Mudhtaribul Hadits adalah: apa yang datang (diriwayatkan) secara berbeda-beda, dari satu rawi atau lebih, baik pada matan maupun sanad -JIKA sudah jelas kesetaraan (kekuatan) perbedaan riwayat itu." Syarat kuncinya ada di ujung definisi: bukan cuma soal ADA-nya perbedaan riwayat, tapi perbedaan itu harus benar-benar TIDAK BISA ditarjih (dipilih mana yang lebih unggul) -semua versinya setara kuatnya, entah dari sisi jumlah rawi yang meriwayatkan tiap versi, atau kekuatan hafalan rawinya.

Kalau Salah Satu Versi Lebih Kuat, Itu Bukan Mudhtarib

أَمَّا إِنْ رَجَحْ * بَعْضُ الْوُجُوهِ لَمْ يَكُنْ مُضْطَرِبَا * وَالْحُكْمُ لِلرَّاجِحِ مِنْهَا وَجَبَا

"Adapun jika salah satu dari beberapa versi (riwayat) itu lebih kuat (rajih), maka itu TIDAK disebut Mudhtarib -dan hukumnya wajib mengikuti versi yang lebih kuat di antaranya." Ini poin metodologis penting: kalau seorang peneliti hadits menemukan beberapa versi berbeda dari sebuah riwayat, langkah pertamanya BUKAN langsung menyimpulkan "ini Mudhtarib, jadi lemah" -tapi menganalisis dulu apakah salah satu versi punya bukti lebih kuat (jumlah jalur lebih banyak, rawi lebih dhabith, dsb.). Kalau ternyata ada satu versi yang unggul, itulah yang dipegang, dan hadits itu TIDAK jatuh ke kategori Mudhtarib sama sekali. Istilah Mudhtarib baru berlaku kalau memang benar-benar buntu -tidak ada jalan untuk mentarjih.

Contoh: Hadits Garis Sutrah Shalat

كَـ«الْخَطِّ لِلسُّتْرَةِ» جَمُّ الْخُلْفِ * وَالِاضْطِرَابُ مُوجِبٌ لِلضَّعْفِ

"Seperti (hadits tentang) 'garis (di tanah) sebagai pembatas sutrah (dalam shalat)' -banyak perselisihan (riwayatnya). Dan Al-Idhthirab (ketidakjelasan mana yang benar) menjadikan (hadits itu) lemah." Al-'Iraqi memakai contoh yang cukup terkenal dalam literatur fiqh -hadits tentang membuat garis di tanah sebagai pengganti sutrah (pembatas) ketika shalat di tempat terbuka. Riwayat-riwayat soal ini datang dengan berbagai versi berbeda yang sulit ditarjih, sehingga banyak ulama menilai haditsnya Mudhtarib dan karenanya lemah sebagai dalil.

Poin penutup naw' ini menegaskan konsekuensi praktisnya: idhthirab (ketidakpastian versi mana yang benar) itu sendiri yang menyebabkan kelemahan -bukan karena rawinya jelek, tapi karena riwayatnya sendiri tidak bisa dipastikan bentuk aslinya seperti apa.

Catatan & Referensi

  1. Bait naw' 19 (bait ke-209 s/d ke-212) ditranskripsi dari edisi tahqiq At-Tabshirah wat-Tadzkirah (Alfiyah al-'Iraqi), seri Mutun Thalib al-'Ilm, bagian "Al-Mudhtarib".

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email