Bab sebelumnya membahas mursal - keterputusan yang terjadi spesifik di level sahabat. Bab ini membahas bentuk kedua: keterputusan yang bisa terjadi di titik mana pun selain itu.
Al-Munqathi'
Alfiyah al-'Iraqi mendefinisikan al-munqathi' dalam dua bait berikut:
وَقِيلَ مَا لَمْ يَتَّصِلْ وَقَالَا ... بِأَنَّهُ الْأَقْرَبُ لَا اسْتِعْمَالَ
"Sebutlah dengan al-munqathi': (sanad) yang gugur satu rawi saja sebelum sahabat. Ada juga pendapat lain: (munqathi' adalah) apa yang tidak bersambung secara umum - dan pendapat itu dikatakan lebih dekat (kebenarannya), meski bukan yang lazim dipakai." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 132-133, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 195)
As-Sakhawi menambahkan satu catatan penting dalam prosa syarahnya - munqathi' tidak terbatas pada satu titik keguguran saja:
Al-munqathi' adalah sanad yang kehilangan satu rawi di titik mana pun selain di level sahabat (yang punya nama khusus sendiri, yaitu mursal, sudah dibahas di bab sebelumnya) - baik di tengah sanad maupun mendekati ujung penyusun kitab.1 Contoh: seorang perawi menyebut riwayat dari gurunya, padahal ia sendiri tidak pernah bertemu atau mendengar langsung dari guru tersebut - ada satu generasi yang terlewat di antara keduanya.
Ciri paling mudah untuk mengidentifikasi kemungkinan inqitha' (keterputusan) adalah dengan memeriksa tahun wafat dan masa hidup setiap rawi - kalau seorang rawi disebut meriwayatkan dari orang yang wafat sebelum rawi itu lahir, atau sebelum mereka mungkin bertemu, itu indikasi kuat adanya inqitha'. Inilah kenapa ilmu tawarikhur ruwah (tarikh lahir-wafat para rawi), yang akan dibahas di jilid keempat rangkaian ini, sangat penting sebagai alat bantu mendeteksi keterputusan semacam ini.
Bab selanjutnya membahas bentuk keterputusan ketiga dan terakhir, yang dianggap cacat lebih berat karena kehilangan lebih dari satu mata rantai sekaligus: al-mu'dhal.
Catatan & Referensi
Definisi al-munqathi' sebagai sanad yang kehilangan satu rawi di titik selain level sahabat dirumuskan mengikuti kaidah baku musthalah hadits yang dijelaskan Ibnu Shalah dan As-Sakhawi.
↩