Fathul Mughits Bab 8: Al-Mursal

Bab-bab sebelumnya menunjukkan bahwa sebuah riwayat marfu' bisa saja tidak muttasil - sanadnya terputus di suatu titik. Tiga bab berikut membahas tiga bentuk keterputusan yang paling penting dibedakan, karena masing-masing punya konsekuensi berbeda terhadap kekuatan sebuah riwayat. Bab ini membahas yang pertama: keterputusan yang terjadi tepat di satu titik spesifik.

Al-Mursal

Alfiyah al-'Iraqi mendefinisikan al-mursal dalam dua bait berikut:

مَرْفُوعُ تَابِعٍ عَلَى الْمَشْهُورِ ... مُرْسَلٌ أَوْ قَيِّدْهُ بِالْكَبِيرِ
أَوْ سَقْطُ رَاوٍ مِنْهُ ذُو أَقْوَالِ ... وَالْأَوَّلُ الْأَكْثَرُ فِي اسْتِعْمَال
ِ
"Menurut pendapat yang masyhur, (riwayat) marfu' yang disampaikan tabi'in (langsung dari Nabi tanpa menyebut sahabat) disebut mursal - atau batasi dengan tabi'in besar (kibar at-tabi'in). Ada juga yang mendefinisikannya sebagai gugurnya seorang rawi dari sanad, dengan beberapa pendapat berbeda soal ini - namun pendapat pertama (marfu' tabi'i) yang paling banyak dipakai." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 120-121, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 168)

Al-mursal adalah riwayat di mana seorang tabi'in menyampaikan langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam - misalnya berkata "qala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam..." - tanpa menyebutkan dari sahabat mana ia mendengarnya.1 Mata rantai yang hilang di sini spesifik: tepat di posisi sahabat, antara tabi'in dan Nabi.

Perdebatan soal Hujjiyyahnya

Alfiyah al-'Iraqi merangkum inti perdebatan ini dalam dua bait berikutnya:

وَاحْتَجَّ مَالِكٌ كَذَا النُّعْمَانُ ... وَتَابِعُوهُمَا بِهِ وَدَانُوا
وَرَدَّهُ جَمَاهِرُ النُّقَّادِ ... لِلْجَهْلِ بِالسَّاقِطِ فِي الْإِسْنَاد
ِ
"Imam Malik, begitu juga An-Nu'man (Abu Hanifah), berhujjah dengan mursal, dan para pengikut keduanya mengikuti serta meyakininya. Namun mayoritas kritikus hadits (jumhur an-nuqqad) menolaknya, karena tidak diketahuinya identitas rawi yang gugur dalam sanad." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 122-123, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 168)

Status hujjah hadits mursal termasuk yang paling diperdebatkan dalam ilmu hadits. Mayoritas ahli hadits (jumhur muhadditsin) memasukkannya ke dalam kategori dhaif, karena identitas rawi yang hilang di posisi sahabat itu tidak diketahui - padahal salah satu syarat maqbul adalah ittishalus sanad.2 Namun sebagian ulama, termasuk sebagian ulama fiqih, memberi pertimbangan khusus pada mursal yang diriwayatkan oleh tabi'in besar (kibarut tabi'in) yang dikenal sangat berhati-hati dalam periwayatan - perbedaan pendapat ini sudah berlangsung sejak generasi awal ulama musthalah hadits, dan pembahasannya cukup panjang sehingga tidak bisa diringkas jadi satu kesimpulan tunggal di sini.

Bab selanjutnya membahas bentuk keterputusan kedua, yang bisa terjadi di titik mana pun selain level sahabat: al-munqathi'.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-mursal sebagai riwayat tabi'in yang langsung disandarkan kepada Nabi tanpa menyebut sahabat perantara dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan diulang As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

  2. Perbedaan pendapat ulama soal hujjiyyah hadits mursal - mayoritas menilainya dhaif, sebagian memberi pertimbangan khusus pada mursal tabi'in besar - adalah pembahasan panjang yang didokumentasikan Ibnu Shalah dan As-Sakhawi, masing-masing menukil argumen dari berbagai mazhab ulama hadits dan fiqih.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email