Banyak yang mengira hanya ada dua kategori hadits: shahih atau dhaif. Padahal ada satu kategori penting di antara keduanya yang tetap termasuk al-maqbul (diterima) meski tidak sekuat shahih: al-hadits al-hasan. Bab ini membahas definisinya, dua sub-kategorinya, dan kenapa ulama tetap memakainya sebagai hujjah dalam banyak persoalan agama.
Pertama: Definisi al-Hadits al-Hasan
Alfiyah al-'Iraqi, yang disyarah Fathul Mughits, merangkum definisi klasik al-hasan versi Imam At-Tirmidzi dalam beberapa bait berikut:
حَمْدٌ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ مَا سَلِمْ ... مِنَ الشُّذُوذِ مَعَ رَاوٍ مَا اتُّهِمْ
بِكَذِبٍ وَلَمْ يَكُنْ فَرْدًا وَرَ
"Al-hasan adalah (hadits) yang diketahui sumbernya (ma'ruf makhrajan), dan para rawinya dikenal (dengan keadilan dan ketelitian yang cukup) - demikian batasan yang dirumuskan Imam Hamd (Al-Khaththabi). At-Tirmidzi sendiri berkata: (al-hasan adalah) yang selamat dari kejanggalan (syudzudz), dengan rawi yang tidak dituduh berdusta, dan tidak diriwayatkan secara ganjil (fard) semata." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 50-52, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 85)
As-Sakhawi lalu menjelaskan sendiri makna "ma'ruf makhrajan" (diketahui sumbernya) dalam prosa syarahnya:
Definisi baku al-hadits al-hasan yang lebih dikenal luas sekarang - dirumuskan Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Nukhbatul Fikar dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits - hampir identik dengan al-hadits ash-shahih yang sudah dibahas di bab sebelumnya: sanadnya bersambung, rawinya adil, tidak syadz, dan tidak ber-'illah. Bedanya cuma satu: pada syarat adh-dhabt (ketelitian hafalan), rawi hadits hasan memiliki dhabt yang lebih ringan (khaffa dhabtuhu) dibanding rawi hadits shahih, meski tetap dalam batas yang bisa dipercaya.1 Jadi hasan bukan berarti "kurang shahih" dalam pengertian cacat, tapi "shahih dengan tingkat ketelitian rawi yang sedikit di bawah" - masih dalam koridor tsiqah, hanya tidak berada di puncak.
Kedua: Hasan li Dzatihi
Hasan li dzatihi adalah hadits hasan dalam pengertian aslinya di atas - memenuhi seluruh lima syarat maqbul, hanya saja tingkat dhabt rawinya sedikit lebih longgar dibanding syarat shahih. Ia berdiri dengan kekuatannya sendiri, tidak membutuhkan penguat dari riwayat lain untuk naik statusnya.
Contoh yang sering dikutip ulama untuk kategori ini adalah hadits:
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
"Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada, ikutilah keburukan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik." (HR. At-Tirmidzi no. 1987, dari Abu Dzar dan Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhuma)
At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan (sebagian riwayat menyebutnya hasan shahih), dan penilaian ini dikuatkan ulama-ulama sesudahnya.2 Hadits ini jadi contoh baik karena kandungannya diamalkan luas oleh umat Islam meski statusnya "hanya" hasan, bukan shahih - bukti bahwa hasan tetap punya bobot hujjah yang nyata.
Ketiga: Hasan li Ghairihi
Kategori kedua justru lebih menarik secara metodologi: hasan li ghairihi adalah hadits yang asalnya dhaif (biasanya karena rawinya kurang dhabt, bukan karena fasik atau pendusta), tapi statusnya naik menjadi hasan karena ada riwayat lain dengan kandungan serupa yang saling menguatkan.3 Mekanisme penguatan ini disebut al-i'tibar - proses mengumpulkan jalur-jalur lain untuk sebuah matan yang sama, yang akan dibahas lebih rinci di bab 7.
Poin penting yang sering keliru dipahami: hasan li ghairihi bukan berarti hadits dhaif jadi shahih. Ia tetap berstatus hasan (satu tingkat di bawah shahih), karena penguatan dari jalur lain hanya menutupi kelemahan ringan (dhabt yang kurang), bukan cacat berat seperti rawi yang dituduh berdusta atau fasik. Hadits dengan cacat berat tidak bisa naik status meski punya banyak jalur penguat - ini yang membedakan hasan li ghairihi dari hadits dhaif yang tetap dhaif meski diriwayatkan berulang kali.
Keempat: Peran Imam At-Tirmidzi
Sebagian ulama musthalah hadits menyebut Imam At-Tirmidzi sebagai orang yang paling berjasa mempopulerkan istilah hasan sebagai kategori tersendiri, lewat kitab Sunan-nya (Jami' at-Tirmidzi) yang secara konsisten memberi label hasan, shahih, hasan shahih, atau dhaif pada hampir setiap hadits yang beliau bawakan.4 Sebelum At-Tirmidzi, sebagian ulama cenderung membagi hadits hanya jadi dua: yang bisa dipakai dan yang tidak, tanpa gradasi setegas yang beliau tunjukkan.
Istilah gabungan "hasan shahih" yang sering muncul dalam Sunan At-Tirmidzi sempat menimbulkan pertanyaan - bagaimana satu hadits punya dua status sekaligus? Penjelasan yang paling banyak diterima: label ini dipakai ketika sebuah hadits diriwayatkan lewat lebih dari satu sanad, salah satunya berstatus shahih dan yang lain hasan, atau ketika ada perbedaan penilaian ulama sehingga At-Tirmidzi menyebut keduanya sebagai bentuk kehati-hatian.
Kelima: Kenapa Hasan Tetap Bisa Jadi Hujjah
Ulama sepakat hadits hasan - baik li dzatihi maupun li ghairihi - tetap sah dijadikan hujjah dalam perkara agama, termasuk dalam masalah hukum fiqih, selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.5 Ini penting dipahami supaya kamu tidak keliru mengira "hasan" berarti "lemah dan tidak bisa dipakai" - justru sebaliknya, ia tetap masuk kategori maqbul (diterima), hanya berbeda tingkatan kekuatan dari shahih.
Bab berikutnya beralih ke sisi lain dari peta besar aqsamul hadits yang sudah diperkenalkan di bab 1: bagaimana sebuah hadits dinisbatkan sumbernya - kepada Nabi (marfu'), kepada sahabat (mawquf), atau kepada tabi'in (maqthu') - lewat pembahasan al-marfu', al-muttasil, al-mawquf, dan al-maqthu'.
Catatan & Referensi
Definisi al-hadits al-hasan dengan syarat dhabt yang lebih ringan (khaffa dhabtuhu) dirumuskan Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Nukhbatul Fikar dan dijelaskan lebih rinci As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Penilaian hasan (dan hasan shahih pada sebagian riwayat) atas hadits ini dinukil dari Sunan At-Tirmidzi sendiri, dikuatkan ulama-ulama musthalah hadits sesudahnya.
↩Definisi hasan li ghairihi dan mekanisme penguatan lewat jalur lain dijelaskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan diulang As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Peran Imam At-Tirmidzi dalam mempopulerkan istilah hasan sebagai kategori tersendiri dicatat dalam berbagai literatur sejarah ilmu hadits, termasuk pengantar-pengantar syarah Sunan At-Tirmidzi.
↩Kesepakatan ulama atas kedudukan hadits hasan sebagai hujjah adalah rumusan yang dinukil luas dalam literatur musthalah hadits, termasuk oleh Ibnu Shalah dan As-Sakhawi.
↩