Muslim No. 2547

Kitab Puasa

Bab: Penjelasan bahwa masuknya waktu puasa terjadi dengan terbitnya fajar, dan sebelum itu masih boleh makan dan lainnya hingga fajar terbit, serta penjelasan tentang sifat fajar yang menjadi patokan hukum masuknya puasa dan masuknya waktu shalat Subuh, yaitu fajar shadiq (fajar kedua), bukan fajar kadzib (fajar pertama) yang tidak memiliki kaitan hukum apa pun

بَاب بَيَانِ أَنَّ الدُّخُولَ فِي الصَّوْمِ يَحْصُلُ بِطُلُوعِ الْفَجْرِ وَأَنَّ لَهُ الْأَكْلَ وَغَيْرَهُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ وَبَيَانِ صِفَةِ الْفَجْرِ الَّذِي تَتَعَلَّقُ بِهِ الْأَحْكَامُ مِنْ الدُّخُولِ فِي الصَّوْمِ وَدُخُولِ وَقْتِ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَوَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ سَمُرَةَ، بْنَ جُنْدَبٍ - رضى الله عنه - وَهُوَ يَخْطُبُ يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ ‏ "‏ لاَ يَغُرَّنَّكُمْ نِدَاءُ بِلاَلٍ وَلاَ هَذَا الْبَيَاضُ حَتَّى يَبْدُوَ الْفَجْرُ - أَوْ قَالَ - حَتَّى يَنْفَجِرَ الْفَجْرُ ‏"‏ ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sawadah] ia berkata, saya mendengar [Samurah bin Jundub] radliallahu 'anhu, menyampaikan khutbah, kemudian ia menceritakan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian terhalang oleh adzannya Bilal, dan jangan pula oleh cahaya putih ini, hingga terbit fajar (shodik) atau hingga fajar menyingsing." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Sawadah bin Hanzhalah Al Qusyairi] ia berkata, saya mendengar [Samurah bin Jundub] radliallahu 'anhu, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Maka ia pun menyebutkan hadits ini