Bukhari No. 5980

Kitab Adab

Bab: Seorang perempuan tetap boleh menyambung hubungan dengan ibunya sekalipun ia telah bersuami

بَابُ صِلَةِ الْمَرْأَةِ أُمَّهَا وَلَهَا زَوْجٌ

حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ هِرَقْلَ أَرْسَلَ إِلَيْهِ فَقَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Abbas] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Sufyan] telah mengabarkan kepadanya bahwa Heraklius pernah mengutusnya kepada Nabi, lalu beliau yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami di perintahkan (oleh Allah) untuk menegakkan shalat, bersedekah, mema'afkan dan menjaling hubungan persaudaraan