Bukhari No. 1949
Kitab Puasa
Bab: Firman Allah: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin"
بَابُ: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." — QS. Al-Baqarah (2): 184
حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَرَأَ فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ. قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ.
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Abdullah'laa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia membaca ayat fidyatun to'aamu masaakiin (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata, bahwa ayat ini sudah dihapus