Abu Daud No. 82
Kitab Bersuci (Thaharah)
Bab: Larangan tentang hal itu (berwudhu dengan sisa air wanita)
باب النَّهْىِ عَنْ ذَلِكَ
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، - يَعْنِي الطَّيَالِسِيَّ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي حَاجِبٍ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو، وَهُوَ الأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ .
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud, yakni Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Abu Hajib] dari [Al Hakam bin Amru, yaitu Al Aqra'] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu dengan air bekas bersucinya perempuan