Kata "toleransi" sering dipahami keliru sebagai sikap menganggap semua agama sama benarnya, atau tidak boleh punya keyakinan yang tegas. Islam tidak berangkat dari premis itu. Islam punya akidah yang jelas dan tidak bisa dicampur, tapi di sisi lain juga punya dalil-dalil yang tegas soal adil, jujur, dan berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang berbeda agama, selama mereka tidak memusuhi. Ketegasan akidah dan kelonggaran dalam muamalah (interaksi sosial) bukan dua hal yang bertentangan. Bahasa Arab sendiri membedakannya lewat istilah tasamuh, yang lebih dekat maknanya ke "kelonggaran dan kemudahan dalam bermuamalah", bukan musawah al-adyan (penyamaan semua agama). Artikel ini mengumpulkan ayat dan hadits yang paling relevan untuk membedakan dua hal itu.
Pertama: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Dasar paling mendasar soal toleransi dalam Islam bukan soal sikap warga terhadap tetangganya, tapi soal hukum syariat itu sendiri: memilih agama tidak boleh dipaksakan. Allah menegaskan ini di Surat Al-Baqarah:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 256)1
Ayat ini sering diringkas jadi frasa la ikraha fid-din, tidak ada paksaan dalam agama. Penting digarisbawahi: ini bukan pernyataan bahwa semua jalan beragama sama benarnya di sisi Allah. Ayat ini justru menegaskan sebaliknya. Kalimat "telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat" berarti kebenaran itu ada dan bisa dibedakan. Yang ditolak ayat ini adalah metode memasukkan seseorang ke dalam Islam dengan paksaan, bukan klaim bahwa semua pilihan agama setara nilainya. Ini poin penting yang sering hilang ketika ayat ini dikutip sepotong: kebebasan memilih di sini adalah fakta hukum syariat tentang bagaimana dakwah harus dijalankan (dengan penjelasan dan bukti, bukan pedang), bukan pernyataan relativisme kebenaran.
Kedua: "Untukmu Agamamu, Untukku Agamaku": Tegas dalam Akidah, Bukan Kompromi
Kalau ayat pertama menjelaskan kebebasan memilih, surat berikutnya menjelaskan batas satunya: akidah tidak dinegosiasikan. Surat Al-Kafirun turun sebagai jawaban tegas atas tawaran kompromi dari kaum musyrik Quraisy. Menurut riwayat yang banyak dikutip para ahli tafsir (di antaranya disebutkan Imam As-Suyuthi dalam kitab beliau tentang asbabun nuzul), mereka menawarkan semacam pertukaran ibadah: Nabi Muhammad ﷺ menyembah tuhan-tuhan mereka setahun, dan mereka menyembah Allah setahun berikutnya, atau tawaran-tawaran serupa yang intinya mencampur ibadah.2 Jawaban dari langit datang lewat surat pendek ini:
قُلْ يٰٓاَيُّهَا الْكٰفِرُوْنَۙ لَآ اَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَۙ وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۚ وَلَآ اَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدْتُّمْۙ وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۗ لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Kamu juga bukan penyembah apa yang aku sembah. Aku juga tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.'" (QS. Al-Kafirun: 1-6)3
Ayat penutup surat ini, lakum dinukum wa liya din ("untukmu agamamu, untukku agamaku"), adalah salah satu ayat yang paling sering dikutip lepas dari konteksnya, seolah-olah artinya "silakan beragama apa saja, semuanya sama saja." Konteks penuh surat ini justru bicara sebaliknya: ini adalah penolakan tegas terhadap tawaran mencampur dua ibadah yang berbeda. Ayat ini menetapkan garis batas yang jelas antara ibadah dan keyakinan milik Nabi ﷺ dan umatnya dengan ibadah kaum musyrik, bukan pernyataan bahwa garis itu tidak penting. Toleransi dalam Islam berdiri di atas dua ayat ini sekaligus: kebebasan orang lain untuk memilih (Al-Baqarah: 256) dan ketegasan bahwa pilihan Muslim sendiri tidak untuk dinegosiasikan atau dicampur (Al-Kafirun).
Ketiga: Manusia Diciptakan Setara, Takwa Pembeda yang Sesungguhnya
Setelah menetapkan batas akidah, Al-Qur'an juga meletakkan dasar bagaimana manusia, lepas dari suku, bangsa, dan latar belakangnya, semestinya dipandang setara secara kemanusiaan:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti." (QS. Al-Hujurat: 13)4
Ayat ini menyapa "wahai manusia" (ya ayyuhan-nas), bukan "wahai orang-orang beriman". Sapaan ini mencakup seluruh manusia, apa pun agamanya. Poinnya sederhana tapi mendasar: seluruh manusia berasal dari satu pasangan yang sama, dan pembagian menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku tujuannya untuk saling mengenal (lita'arafu), bukan untuk saling merasa lebih tinggi derajatnya secara duniawi. Satu-satunya ukuran kemuliaan yang disebutkan ayat ini adalah takwa, urusan hati yang hanya diketahui Allah dan bukan sesuatu yang bisa diklaim seseorang atas orang lain berdasarkan suku, keturunan, atau kebangsaan. Ayat ini jadi pijakan penting kenapa Islam menolak rasisme dan chauvinisme kesukuan dalam bentuk apa pun, terlepas dari perbedaan agama sekalipun.
Keempat: Adil dan Berbuat Baik kepada yang Tidak Memusuhi
Dari prinsip kesetaraan asal-usul manusia, Al-Qur'an melanjutkan dengan panduan yang lebih konkret: bagaimana seharusnya sikap terhadap orang-orang non-Muslim yang tidak memerangi dan tidak mengusir umat Islam. Dua ayat berikut di Surat Al-Mumtahanah turun setelah sejumlah sahabat merasa ragu bagaimana harus bersikap kepada kerabat atau kenalan mereka yang masih musyrik namun tidak ikut memusuhi:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)5
اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Mumtahanah: 9)6
Dua ayat ini saling melengkapi dan sebaiknya dibaca bersamaan, bukan sepotong-sepotong. Ayat pertama menegaskan bahwa berbuat baik (tabarru) dan berlaku adil (tuqsithu) kepada non-Muslim yang tidak memusuhi bukan hanya diperbolehkan, tapi dicintai Allah. Ayat kedua menjelaskan batasnya: larangan hanya berlaku untuk pihak yang benar-benar memerangi dan mengusir umat Islam karena urusan agama. Susunan ini menunjukkan bahwa dasar sikap Muslim terhadap non-Muslim bukan permusuhan default yang baru boleh dilonggarkan dalam kondisi khusus. Justru sebaliknya, adil dan baik adalah dasarnya, dan permusuhan hanya berlaku sebagai respons terhadap permusuhan nyata.
Kelima: Nabi ﷺ Berdiri Menghormati Jenazah Seorang Yahudi
Dari ayat, kita beralih ke praktik langsung Nabi ﷺ. Salah satu riwayat paling dikenal soal ini datang dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, direkam Imam Bukhari dalam Kitab Jenazah:
مَرَّ بِنَا جَنَازَةٌ فَقَامَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَقُمْنَا بِهِ. فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ. قَالَ " إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا "
"Suatu hari ada jenazah lewat di hadapan kami, maka Nabi ﷺ berdiri menghormatinya dan kami pun ikut berdiri. Lalu kami tanyakan, 'Wahai Rasulullah, jenazah itu adalah seorang Yahudi.' Beliau menjawab, 'Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah.'" (HR. Bukhari no. 1311, Kitab Jenazah, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu; juga diriwayatkan Muslim dan Abu Dawud dengan redaksi serupa)7
Riwayat versi Imam Muslim menambahkan alasan di balik sikap ini lewat lisan Nabi ﷺ sendiri: "sesungguhnya kematian itu adalah sesuatu yang menggetarkan (faza')". Ini bukan alasan yang terikat pada agama jenazah, melainkan pada beratnya peristiwa kematian itu sendiri, siapa pun yang mengalaminya. Ada versi lain dari riwayat ini, dengan sanad yang berbeda, yang justru lebih tajam menyampaikan pesan yang sama:
فَقَالاَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ فَقِيلَ إِنَّهُ يَهُودِيٌّ . فَقَالَ " أَلَيْسَتْ نَفْسًا "
"Rasulullah ﷺ pernah berdiri karena ada jenazah yang lewat di hadapannya, lalu dikatakan kepada beliau, 'Jenazah itu adalah seorang Yahudi.' Maka beliau menjawab, 'Bukankah dia juga punya jiwa (nafs)?'" (HR. Muslim no. 2225, Kitab Jenazah, dari Qais bin Sa'd dan Sahl bin Hunaif radhiyallahu 'anhuma, yang menceritakan sikap Nabi ﷺ ini)8
Jawaban "alaisat nafsan" (bukankah dia juga punya jiwa) adalah salah satu ungkapan paling langsung dari Nabi ﷺ soal kedudukan nyawa manusia lepas dari agamanya. Hormat yang ditunjukkan di sini bukan pengakuan terhadap kebenaran akidah orang yang wafat, melainkan pengakuan terhadap martabatnya sebagai manusia (nafs), sesuatu yang berlaku universal dan tidak bergantung pada apa yang ia yakini semasa hidup. Perlu dicatat, ada perbedaan pendapat fiqih di kalangan ulama mengenai apakah anjuran berdiri untuk jenazah ini berlaku selamanya atau sempat di-nasakh (dibatalkan) oleh riwayat lain di mana Nabi ﷺ tidak lagi berdiri. Perdebatan fiqih itu di luar cakupan artikel ini, karena poin yang relevan di sini bukan hukum berdiri-atau-tidaknya, melainkan alasan yang disampaikan Nabi ﷺ soal kedudukan jiwa manusia tanpa memandang agama.
Keenam: Larangan Menzalimi Orang yang Terikat Perjanjian
Toleransi dalam Islam juga punya bentuk perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar anjuran akhlak. Salah satunya lewat ancaman keras kepada siapa pun yang menzalimi orang non-Muslim yang berada dalam ikatan perjanjian (mu'ahad) dengan pemerintahan Muslim:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
"Barang siapa yang membunuh mu'ahad (orang non-Muslim yang terikat perjanjian), maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan." (HR. Bukhari no. 3166, Kitab Jizyah dan Perjanjian Damai, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma)9
Mu'ahad di sini punya makna teknis yang perlu digarisbawahi supaya tidak disalahpahami sebagai "semua non-Muslim tanpa kecuali": ia merujuk pada orang non-Muslim yang secara sah terikat perjanjian atau berada dalam jaminan keamanan (dzimmah) dengan pemerintahan Muslim, baik lewat perjanjian damai antarnegara, status sebagai warga yang hidup damai di bawah kekuasaan Muslim, maupun jaminan keamanan pribadi (aman) yang diberikan seorang Muslim kepadanya. Ancaman seberat "tidak akan mencium bau surga", padahal baunya saja sudah tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan, menunjukkan betapa serius pelanggaran terhadap perjanjian ini dipandang dalam syariat. Ini bukan sekadar nasihat moral untuk berbuat baik, tapi garis merah hukum: menzalimi non-Muslim yang berada dalam jaminan keamanan bukanlah sesuatu yang dianggap enteng, sekalipun terhadap orang yang berbeda akidah.
Toleransi yang Berpijak, Bukan yang Mengambang
Enam dalil di atas, kalau digabung, memberi gambaran yang lebih utuh dibanding slogan "semua agama sama" yang sering disalahartikan sebagai makna toleransi. Islam menetapkan kebebasan memilih agama sebagai fakta hukum (Al-Baqarah: 256), sekaligus menegaskan bahwa akidah Muslim sendiri berdiri tegas dan tidak untuk dicampur atau dinegosiasikan (Al-Kafirun). Di atas dasar itu, Islam meletakkan kesetaraan asal-usul seluruh manusia dengan takwa sebagai satu-satunya pembeda yang berarti (Al-Hujurat: 13), memerintahkan adil dan berbuat baik kepada siapa pun yang tidak memusuhi (Al-Mumtahanah: 8-9), mencontohkan penghormatan kepada jiwa manusia lepas dari agamanya lewat sikap Nabi ﷺ sendiri, dan menetapkan ancaman serius bagi siapa pun yang menzalimi orang yang berada dalam jaminan keamanan. Toleransi dalam kerangka ini bukan sikap yang mengambang tanpa pijakan. Ia justru berdiri di atas keyakinan yang kokoh, bukan berasal dari ketidakpedulian terhadap kebenaran. Semakin jelas seorang Muslim memahami akidahnya sendiri lewat jalur ilmu yang bersanad, semakin ia bisa membedakan mana yang termasuk wilayah muamalah yang lentur dan mana yang termasuk wilayah akidah yang tidak bisa ditawar. Pembahasan lebih jauh soal kedudukan akidah ini bisa ditelusuri di jalur kelas Aqidah di Ngajisanad, dan soal akhlak dalam bermuamalah secara lebih luas ada di Hadits Tentang Akhlak: Kedudukan dan Keutamaannya serta Ahlul Hadits: Mengenal Teladan Akhlak dan Kejujuran Para Ulama Hadits.
Catatan & Referensi
QS. Al-Baqarah: 256. Teks Arab dan terjemahan dicek terhadap mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩Riwayat asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) tentang tawaran kompromi ibadah dari kaum Quraisy ini dinukil dari ringkasan yang banyak dikutip berbagai sumber tafsir populer, salah satunya merujuk kepada Imam As-Suyuthi dalam kitab beliau tentang asbabun nuzul (Lubabun Nuqul). Riset untuk artikel ini tidak sampai membaca langsung teks Arab primer kitab tersebut, jadi disajikan sebagai riwayat yang umum dikutip, bukan hasil verifikasi langsung ke naskah aslinya.
↩QS. Al-Kafirun: 1-6. Teks Arab dan terjemahan dicek terhadap mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩QS. Al-Hujurat: 13. Teks Arab dan terjemahan dicek terhadap mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩QS. Al-Mumtahanah: 8-9. Teks Arab dan terjemahan dicek terhadap mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩QS. Al-Mumtahanah: 8-9. Teks Arab dan terjemahan dicek terhadap mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩HR. Bukhari no. 1311, Kitab Jenazah bab 49 ("Orang yang berdiri untuk jenazah orang Yahudi"), dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Teks Arab dan terjemahan dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/bukhari.json), dicek silang lewat getChapterFor('bukhari', 1311). Riwayat serupa juga ada di Muslim no. 2222/2224 dan Abu Dawud no. 3174, semuanya lewat jalur Jabir bin Abdullah, dengan redaksi yang sangat mirip. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.
↩HR. Muslim no. 2225, Kitab Jenazah bab 24 ("Berdiri menghormati jenazah yang lewat"), dari Qais bin Sa'd dan Sahl bin Hunaif radhiyallahu 'anhuma yang menceritakan sikap Nabi ﷺ. Teks Arab dan terjemahan dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/muslim.json), dicek silang lewat getChapterFor('muslim', 2225). Riwayat ini punya sanad yang berbeda dari riwayat Jabir bin Abdullah di catatan sebelumnya, meski isinya sama-sama tentang berdiri menghormati jenazah non-Muslim. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.
↩HR. Bukhari no. 3166, Kitab Jizyah dan Perjanjian Damai bab 5 ("Dosa orang yang membunuh mu'ahad tanpa alasan yang benar"), dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma. Teks Arab dan terjemahan dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/bukhari.json), dicek silang lewat getChapterFor('bukhari', 3166). Redaksi yang hampir identik juga direkam Bukhari no. 6914 di Kitab Diyat. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.
↩