Dari sekian banyak larangan dalam muamalah (transaksi harta), riba adalah salah satu yang paling keras diperingatkan Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad ﷺ. Ia bukan sekadar dilarang, tapi disertai ancaman yang jarang ditemukan pada larangan lain. Artikel ini mengumpulkan dalil-dalil paling mendasar tentang riba: definisinya dari Al-Qur'an, ancaman bagi setiap pihak yang terlibat dalam transaksinya, dan gambaran betapa luas cakupan dosa yang bisa masuk ke dalamnya.
Pertama: Allah Menghalalkan Jual Beli, Mengharamkan Riba
Ayat paling sering dirujuk soal riba (ar-riba) ada di Surat Al-Baqarah, tepat setelah pembahasan panjang tentang sedekah dan infak. Allah ta'ala berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)1
Ayat ini menjawab langsung dalih yang sering dipakai pelaku riba dari dulu sampai sekarang: "bukankah riba itu sama saja dengan jual beli biasa, sama-sama ada untungnya?" Allah membalik dalih itu dengan tegas: jual beli dan riba tidak sama, sekalipun sekilas keduanya menghasilkan tambahan harta bagi salah satu pihak. Bedanya ada pada bagaimana tambahan itu diperoleh: jual beli menukar barang/jasa dengan nilai yang disepakati kedua pihak dan mengandung risiko usaha, sedangkan riba adalah tambahan yang dipatok di muka atas utang atau tukar-menukar barang sejenis, tanpa risiko usaha apa pun bagi pihak yang memberi pinjaman atau menerima kelebihan itu. Ilustrasi "berdiri sempoyongan karena kesurupan setan" pada awal ayat juga bukan kiasan kosong. Sebagian ahli tafsir memahaminya sebagai gambaran keadaan pelaku riba di akhirat, sebagian lain memahaminya sebagai gambaran kegelisahan batin yang menyertai harta yang diperoleh dengan cara zalim, bahkan sejak di dunia.
Kedua: Perintah Tegas Meninggalkan Sisa Riba
Kalau ayat sebelumnya menjelaskan status hukumnya, dua ayat berikutnya dalam surat yang sama berisi perintah langsung dan konsekuensi bagi yang tidak mematuhinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ. فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah: 278-279)2
Ungkapan "fa'dzanu bi harbin minallahi wa rasulih" (ketahuilah akan terjadi perang dari Allah dan Rasul-Nya) adalah kalimat yang tidak dipakai Al-Qur'an untuk dosa-dosa lain secara umum. Ancaman seperti ini hanya muncul untuk sedikit sekali pelanggaran. Ini menunjukkan betapa serius kedudukan riba di mata syariat, sekaligus menjadi alasan kenapa umat Islam dianjurkan berhati-hati bahkan pada bentuk-bentuk riba yang terlihat kecil atau lazim secara adat. Bagian akhir ayat juga penting: yang diharamkan adalah kelebihan/bunganya (riba-nya), bukan modal pokoknya sendiri. Seseorang yang bertobat dari riba tetap berhak mengambil kembali pokok hartanya, tidak lebih dan tidak kurang. Prinsip "tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi" ini yang kemudian dikembangkan para fuqaha menjadi kaidah-kaidah rinci tentang jenis-jenis riba, termasuk riba pada tukar-menukar barang sejenis (riba fadhl) dan riba pada penundaan pembayaran utang (riba nasi'ah). Pembahasan yang lebih detail biasanya masuk dalam kajian Fiqh Muamalah.
Ketiga: Ancaman bagi Setiap Pihak yang Terlibat Transaksi Riba
Kalau dua ayat sebelumnya berbicara tentang orang yang memakan/menerima riba, hadits berikut ini memperluas cakupan ancamannya ke setiap pihak yang membuat transaksi riba itu berjalan, bukan cuma yang menerima keuntungannya. Imam Muslim meriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang membayarkannya (memberi makan riba kepada pihak lain), juru tulisnya (yang mencatat transaksinya), dan dua orang saksinya." Beliau bersabda, "Mereka semua sama (dalam dosa)." (HR. Muslim no. 4093, Kitab Musaqah, bab "Melaknat Orang yang Memakan Riba dan yang Membayarkannya", dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu)3
Hadits ini shahih dan menjadi salah satu dalil paling penting untuk memahami betapa luasnya tanggung jawab dalam sebuah transaksi riba. Yang dilaknat bukan hanya akil (pemakan/penerima riba), tapi juga mu'kil (pihak yang membayar/memberikan riba kepada yang lain, misalnya peminjam yang membayar bunga), katib (juru tulis yang mencatat kontraknya), dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksinya. Kalimat penutup "hum sawa'" (mereka semua sama) menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa merasa "lebih bersih" hanya karena posisinya bukan yang menerima keuntungan langsung. Siapa pun yang berperan membuat transaksi riba itu terjadi dan berjalan, ikut menanggung dosanya. Ini konsekuensi logis dari sifat riba sebagai kezaliman kolektif: ia hanya bisa terjadi kalau ada pihak yang meminjamkan dengan syarat bunga, pihak yang menerima dan membayarnya, serta biasanya pihak ketiga yang memformalkan kesepakatan itu (baik lewat pencatatan maupun kesaksian). Riwayat serupa dengan susunan pihak yang sedikit berbeda juga terekam dalam Sahih al-Bukhari, Sunan Abu Dawud, Jami' at-Tirmidzi, dan Sunan an-Nasa'i, menunjukkan hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur yang saling menguatkan.
Keempat: Riba Memiliki Banyak Pintu Dosa
Hadits keempat ini menjelaskan kenapa riba layak diwaspadai bukan hanya dalam bentuknya yang paling jelas (misalnya bunga pinjaman), tapi juga dalam bentuk-bentuknya yang lebih halus. Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dalam kitab beliau pada bab yang secara eksplisit berjudul "Peringatan Keras tentang Riba":
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا
"Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu (jenis/cara)." (HR. Ibnu Majah no. 2275, Kitab Perniagaan/Jual Beli, bab "Peringatan Keras tentang Riba", dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu)4
Redaksi hadits ini singkat dan tidak merinci satu per satu ke-73 pintu itu, tapi justru itulah poinnya: riba tidak selalu tampil dalam bentuk yang gampang dikenali seperti bunga pinjaman bank konvensional atau rentenir. Ia bisa menyelinap lewat berbagai bentuk transaksi yang tampak wajar: tukar-menukar barang sejenis dengan takaran tidak sama (riba fadhl), penundaan penyerahan pada transaksi tukar mata uang atau emas-perak (riba sharf/riba nasi'ah), sampai rekayasa akad yang secara substansi tetap berupa tambahan atas utang tanpa risiko usaha. Karena itu, banyak ulama fiqh menganggap kajian riba sebagai salah satu bagian paling teknis dalam Fiqh Muamalah. Bukan cukup mengenali riba yang paling kasar, tapi juga memahami kaidah-kaidah dasarnya supaya bisa mengenali bentuk-bentuk yang lebih tersamar, termasuk pada instrumen keuangan modern.
Satu catatan kejujuran yang perlu disampaikan di sini: ada sejumlah riwayat populer lain tentang riba yang beredar luas di masyarakat. Salah satunya menyebutkan dosa riba berkali-kali lipat lebih besar daripada dosa zina dalam jumlah tertentu, riwayat yang sanadnya diperselisihkan cukup serius oleh para ulama hadits (salah satu jalurnya melalui perawi yang dinilai lemah). Karena statusnya yang problematis dan belum berhasil diverifikasi secara independen dari data primer proyek ini, riwayat semacam itu sengaja tidak dikutip di artikel ini. Empat dalil di atas (dua ayat Al-Qur'an dan dua hadits) sudah cukup kuat dan tidak diperselisikan status keotentikannya untuk menegaskan betapa serius larangan riba dalam Islam, tanpa perlu bersandar pada riwayat yang masih dipertanyakan.
Penutup
Empat dalil di atas menggambarkan riba dari beberapa sisi: definisinya yang dibedakan tegas dari jual beli yang halal, perintah keras untuk meninggalkannya sampai disebut mengundang "perang" dari Allah dan Rasul-Nya, ancaman yang menjangkau setiap pihak yang terlibat dalam transaksinya, bukan hanya yang menerima keuntungan langsung, dan cakupannya yang ternyata sangat luas, tidak terbatas pada bentuk yang paling kasat mata. Memahami dalil-dalil ini adalah langkah pertama; menerapkannya pada transaksi keuangan sehari-hari (mulai dari utang-piutang pribadi sampai instrumen keuangan modern seperti bunga bank konvensional) membutuhkan kajian fiqh muamalah yang lebih rinci, sesuatu yang sudah dibahas dasarnya di Belajar Fiqih Online untuk Pemula dan Ushul Fiqh: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Bedanya dengan Fiqih. Untuk mempelajarinya lebih jauh bersama pengajar bersanad, lihat jalur kelas Fiqh di Ngajisanad.
Catatan & Referensi
QS. Al-Baqarah: 275 - teks Arab dan terjemahan dicek ulang, konsisten dengan mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩QS. Al-Baqarah: 278-279 - teks Arab dan terjemahan dicek ulang, konsisten dengan mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩HR. Muslim no. 4093, Kitab Musaqah bab "Melaknat Orang yang Memakan Riba dan yang Membayarkannya" (bab 19, rentang hadits 4092-4093), dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/muslim.json), dikonfirmasi silang lewat getChapterFor('muslim', 4093) yang cocok dengan judul bab hasil kurasi Kutubus Sittah. Sanad shahih, tidak ada perselisihan derajat yang berarti. Riwayat dengan susunan pihak yang sedikit berbeda ("pemakan riba, yang membayarkannya, juru tulisnya, dan kedua saksinya" vs urutan/jumlah pihak yang sedikit bervariasi antar jalur) juga terekam di Sahih al-Bukhari, Sunan Abu Dawud, Jami' at-Tirmidzi, dan Sunan an-Nasa'i - dicek langsung ke hadith-api/books/*.json masing-masing kitab, bukan diasumsikan. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.
↩HR. Ibnu Majah no. 2275, Kitab Perniagaan (Jual Beli) bab "Peringatan Keras tentang Riba" (bab 58, rentang hadits 2273-2279), dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dari data hadits primer Ngajisanad sendiri, dikonfirmasi lewat getChapterFor('ibnu-majah', 2275). Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam catatan beliau atas Sunan Ibnu Majah, dan disebutkan pula dinilai shahih oleh Al-Hafizh Al-'Iraqi serta Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam penjelasan beliau atas Bulughul Maram - riset dilakukan lewat pencarian web (WebSearch) terhadap rujukan takhrij berbahasa Arab, bukan pemeriksaan sanad independen oleh penulis artikel ini. Riwayat lain dengan redaksi lebih panjang dan rincian contoh pintu riba yang paling ringan (misalnya dari jalur Abdullah bin Salam, dengan jumlah pintu 72 bukan 73) beredar di sumber-sumber lain (Al-Mu'jam Al-Ausath, dll.) tapi TIDAK dikutip di artikel ini karena bukan riwayat yang sama dengan yang ada di Ibnu Majah no. 2275 dan belum diverifikasi terpisah. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini.
↩