Pernikahan dalam Islam bukan sekadar kontrak sosial atau formalitas budaya. Ia disebut Al-Qur'an sebagai mitsaqan ghalizha, perjanjian yang berat dan kokoh. Dari sisi hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga banyak berbicara tentang pernikahan (nikah), mulai dari anjuran menyegerakannya bagi yang mampu, kriteria yang sepatutnya diutamakan saat memilih pasangan, sampai penegasan bahwa pernikahan itu sendiri adalah salah satu tanda kebesaran Allah. Artikel ini mengumpulkan beberapa hadits dan satu ayat Al-Qur'an yang paling sering dijadikan rujukan seputar tema pernikahan, disertai penjelasan singkat konteks dan derajat masing-masing.
Pertama: Anjuran Menikah bagi yang Sudah Mampu
Hadits paling banyak dikutip soal anjuran menikah direkam Imam Bukhari dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Konteksnya menarik: Utsman bin Affan menawari Ibnu Mas'ud untuk dinikahkan kembali dengan seorang gadis, tapi Ibnu Mas'ud menampiknya sambil menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya." (HR. Bukhari no. 5065, Kitab Nikah, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu - juga diriwayatkan Muslim no. 3398 dan 3400, redaksi hampir sama)1
Kata kunci dalam hadits ini adalah al-ba'ah, secara bahasa berarti kemampuan atau kesanggupan, dan dalam konteks hadits ini dipahami ulama mencakup dua sisi sekaligus: kesiapan fisik untuk membina rumah tangga (termasuk hubungan suami istri) dan kesanggupan menanggung nafkah. Bagi yang sudah memiliki kesanggupan itu, anjurannya jelas: segera menikah, bukan menunda-nunda tanpa alasan syar'i. Sebaliknya, bagi yang belum mampu, solusi yang ditawarkan bukan mencari jalan pintas, melainkan berpuasa, karena puasa (shaum) dipahami sebagai sarana menahan syahwat sembari menunggu kesiapan yang sesungguhnya. Susunan hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak memaksa siapa pun untuk menikah tanpa kesiapan, sekaligus tidak membiarkan seseorang menunda pernikahan tanpa usaha nyata mengendalikan diri.
Kedua: Kriteria Memilih Pasangan - Utamakan Agama
Setelah anjuran menikah bagi yang mampu, pertanyaan berikutnya yang wajar muncul adalah kriteria apa yang sepatutnya dipertimbangkan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits berikut dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya (nasab), karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari no. 5090 & Muslim no. 3635, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)2
Poin penting yang perlu digarisbawahi: hadits ini bukan sedang menetapkan urutan prioritas antara harta, nasab, kecantikan, dan agama sebagai empat kriteria yang setara pentingnya. Justru sebaliknya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang menggambarkan kenyataan umum di masyarakat (orang biasanya menikah karena salah satu dari empat alasan itu), lalu secara tegas mengarahkan penekanannya pada satu hal: agama. Kalimat penutup "fazhfar bi dzatid din" (maka pilihlah/raihlah yang beragama baik) adalah inti sekaligus koreksi dari kebiasaan sebagian orang yang menomorsatukan harta, nasab, atau penampilan semata. Bukan berarti tiga kriteria lain sama sekali tidak boleh dipertimbangkan, tapi kalau harus memilih satu yang paling menentukan kebahagiaan rumah tangga dalam jangka panjang, agamalah yang harus dimenangkan. Ungkapan penutup "taribat yadaka" (secara harfiah "berdebulah kedua tanganmu") adalah ungkapan idiomatik khas bahasa Arab yang lazim dipakai untuk penekanan, bukan doa buruk yang sesungguhnya dimaksudkan secara literal. Para ulama bahasa hadits menjelaskan ungkapan semacam ini sebagai gaya bahasa penegasan, mirip seperti ungkapan "sungguh beruntung" dalam bahasa Indonesia.3
Ketiga: Menyegerakan Pernikahan bagi yang Diridhai Agama dan Akhlaknya
Hadits ketiga ini berbicara dari sudut pandang wali atau keluarga yang menerima lamaran (khitbah). Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu 'anhu:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
"Jika seseorang datang melamar (anak perempuan atau kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan." (HR. Tirmidzi no. 1085, dari Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu 'anhu, dinilai hasan gharib oleh Imam At-Tirmidzi sendiri)4
Hadits ini melengkapi hadits kedua: kalau hadits sebelumnya berbicara tentang kriteria yang harus diutamakan oleh pihak yang menikah, hadits ini berbicara tentang kriteria yang harus diutamakan oleh pihak yang menerima lamaran. Kata kuncinya sama: dinahu wa khuluqahu, agama dan akhlaknya. Peringatan di bagian akhir hadits ("niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan") menunjukkan bobot persoalan ini: menolak calon yang baik agama dan akhlaknya semata karena alasan status sosial, harta, atau penampilan, menurut hadits ini, berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar di masyarakat: pernikahan yang tertunda tanpa alasan syar'i, atau terbukanya pintu kepada hal-hal yang dilarang syariat karena keinginan menikah yang tidak tersalurkan secara halal.
Keempat: Pernikahan sebagai Tanda Kekuasaan Allah - Sakinah, Mawaddah, Rahmah
Selain hadits, Al-Qur'an sendiri berbicara tentang tujuan dan hikmah pernikahan lewat sebuah ayat yang sangat sering dikutip di berbagai kesempatan, termasuk dalam khutbah nikah:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)5
Ayat ini menyebutkan tiga kata kunci yang sering dipakai sebagai rangkuman tujuan pernikahan dalam Islam: sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Ketiganya tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan sebuah rangkaian. Pernikahan diciptakan Allah bukan sekadar sarana pemenuhan kebutuhan biologis atau sosial, melainkan jalan menuju ketenteraman jiwa yang ditumbuhkan lewat rasa cinta dan dirawat lewat kasih sayang, terutama pada masa-masa ketika cinta itu sendiri mengalami pasang surut. Ayat ini juga menutup dengan penegasan bahwa fenomena ini adalah tanda kebesaran Allah bagi orang yang mau berpikir (yatafakkarun), bukan kebetulan atau sekadar naluri biologis semata, melainkan bagian dari rancangan penciptaan yang disengaja.
Penutup
Empat dalil di atas menggambarkan pernikahan dari beberapa sisi: anjurannya bagi yang sudah mampu, kriteria yang seharusnya diutamakan saat memilih pasangan maupun menerima lamaran, dan tujuannya yang jauh lebih dalam dari sekadar formalitas: ketenteraman, cinta, dan kasih sayang yang menjadi tanda kebesaran Allah. Persoalan pernikahan sendiri sebenarnya masuk dalam pembahasan fiqh muamalah yang lebih luas, mulai dari syarat dan rukun nikah, mahar, hingga hak dan kewajiban suami istri, yang sedikit dibahas dasarnya di Belajar Fiqih Online untuk Pemula. Bagi yang ingin mendalami hukum-hukum fiqh secara berjenjang dan bersanad (termasuk fiqh munakahat/pernikahan), Ngajisanad membuka jalur kelas Fiqh, di antaranya diampu oleh Ust. Rendra Shodiq Tjioe yang menekuni fiqh muqaran dan muamalah kontemporer.
Catatan & Referensi
HR. Bukhari no. 5065, Kitab Nikah bab "Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Barangsiapa di antara kalian mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan'", dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/bukhari.json). Redaksi serupa juga direkam Muslim no. 3398 dan no. 3400 (Kitab Nikah bab "Anjuran menikah bagi yang berhasrat dan mampu, dan bagi yang belum mampu hendaklah berpuasa"), keduanya juga dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini atau riwayat Muslim no. 3398.
↩HR. Bukhari no. 5090 (Kitab Nikah bab "Sekufu (setara) dalam agama") & Muslim no. 3635, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dari data hadits primer Ngajisanad sendiri. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini atau riwayat Muslim no. 3635.
↩Penjelasan makna ungkapan idiomatik "taribat yadaka" sebagai gaya bahasa penegasan (bukan doa buruk literal) adalah pemahaman yang umum dinukil dalam kajian-kajian syarah hadits berbahasa Indonesia - bukan hasil pemeriksaan langsung terhadap kitab syarah primer (seperti Fathul Bari atau Syarh Shahih Muslim) dalam penulisan artikel ini, sehingga disajikan sebagai penjelasan umum yang dihedge, bukan kutipan spesifik dari satu kitab tertentu.
↩HR. Tirmidzi no. 1085, Kitab Pernikahan bab "Jika datang kepadamu orang yang engkau ridhai agama dan akhlaknya untuk melamar, maka nikahkanlah ia", dari Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu 'anhu - teks Arab dan terjemahan dari data hadits primer Ngajisanad sendiri, termasuk penilaian "hasan gharib" yang tercatat langsung dari perkataan Imam At-Tirmidzi sendiri di akhir riwayat. Redaksi serupa juga direkam Tirmidzi no. 1084 dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, tapi Imam At-Tirmidzi sendiri mencatat jalur ini diperselisihkan - riwayat Abdul Hamid bin Sulaiman ini diselisihi oleh riwayat Laits bin Sa'ad yang menyampaikannya secara mursal (terputus dari sahabat), dan At-Tirmidzi mengutip gurunya (Muhammad, yakni Imam Al-Bukhari) menilai riwayat Laits yang mursal itu lebih kuat (asybah), bukan riwayat Abdul Hamid. Lihat teks lengkap di halaman hadits ini atau riwayat pembanding no. 1084.
↩QS. Ar-Rum: 21 - teks Arab dan terjemahan dicek silang ke sumber sekunder berbahasa Indonesia, konsisten dengan mushaf standar Kementerian Agama RI.
↩