Malam nisfu Sya'ban (malam pertengahan bulan Sya'ban, persis sebulan sebelum Ramadhan) termasuk salah satu malam yang paling ramai diperbincangkan setiap tahun, sekaligus salah satu yang paling banyak disalahpahami. Ada yang meyakininya sebagai malam penuh ampunan yang wajib dihidupkan dengan amalan khusus, ada pula yang menganggap seluruh pembahasan soal keutamaannya tidak berdasar sama sekali. Kenyataannya ada di antara dua ekstrem itu: sebagian hadits yang beredar soal malam ini memang berstatus lemah, bahkan ada yang jelas-jelas palsu, tapi tidak berarti seluruh pembahasannya kosong dari dasar. Artikel ini membedah status setiap hadits populer seputar nisfu Sya'ban satu per satu. Bukan untuk menakut-nakuti atau untuk membenarkan semuanya begitu saja, tapi supaya kamu bisa menilai sendiri dalil mana yang benar-benar berdiri di atas sanad yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pertama: Apa Itu Malam Nisfu Sya'ban
Secara bahasa, nisfu berarti "pertengahan". Nisfu Sya'ban adalah malam tanggal 15 bulan Sya'ban dalam kalender Hijriah, bulan kedelapan yang letaknya persis sebelum Ramadhan. Di berbagai belahan dunia Islam, termasuk Indonesia, malam ini populer diperingati dengan berbagai amalan: shalat malam berjamaah, pembacaan surat Yasin berulang, doa khusus, hingga puasa keesokan harinya. Sebagian komunitas menyakini malam ini sebagai lailatul bara'ah (malam pembebasan/ampunan) atau bahkan menyamakannya dengan malam penentuan takdir setahun. Karena begitu luasnya amalan yang berkembang di masyarakat, pertanyaan paling mendasar justru sering terlewat: dari mana sebenarnya dasar keutamaan malam ini, dan seberapa kuat dasarnya?
Kedua: Kenapa Status Sanad Perlu Diperiksa Lebih Dulu
Dalam ilmu hadits, klaim soal keutamaan suatu waktu, tempat, atau amalan (disebut fadhail a'mal) tetap harus bersumber dari hadits yang sanadnya bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar populer atau turun-temurun diamalkan. Memang ada perbedaan pendapat ulama soal boleh tidaknya memakai hadits dhaif (lemah) untuk fadhail a'mal: sebagian membolehkan dengan syarat ketat (kelemahannya tidak parah, ada dasar umum lain yang mendukung, dan tidak diyakini sebagai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara pasti), sebagian lain menolak sama sekali. Tapi kedua pendapat itu sepakat pada satu titik: hadits maudhu' (palsu/dipalsukan) tidak boleh dipakai untuk alasan apa pun, termasuk untuk fadhail a'mal, karena itu bukan sekadar lemah, tapi sudah pasti bukan sabda Nabi. Karena itulah, sebelum membahas amalan apa yang tepat untuk nisfu Sya'ban, setiap hadits yang biasa dikutip soal malam ini perlu diperiksa dulu derajatnya masing-masing, bukan diborongkan jadi satu kategori.
Ketiga: Hadits "Allah Turun dan Mengampuni Kecuali Orang Musyrik dan Pendengki"
Hadits paling sering dikutip soal keutamaan nisfu Sya'ban diriwayatkan Imam Ibnu Majah dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu:
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
"Sesungguhnya Allah memperhatikan (hamba-hamba-Nya) pada malam nisfu Sya'ban, lalu mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali orang musyrik atau orang yang menyimpan permusuhan (kepada sesama muslim)." (HR. Ibnu Majah, dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu)1
Kata terakhir dalam hadits ini, musyahin (dari kata dasar syahna', permusuhan), berarti orang yang menyimpan kebencian atau memutus hubungan dengan sesama muslim, bukan "orang murtad" seperti yang tertulis di sebagian salinan terjemahan Indonesia yang beredar.2 Sanad hadits ini sendiri, kalau berdiri sendiri, dinilai munqathi' (terputus) oleh Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi. Salah satu perawinya, Ibnu Lahi'ah, dikenal bercampur hafalannya (mukhtalith) di masa tuanya. Tapi hadits senada ini juga diriwayatkan lewat jalur-jalur lain dari sahabat berbeda: Mu'adz bin Jabal, Abdullah bin 'Amr, 'Aisyah (lewat riwayat Al-Baihaqi), dan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhum. Setiap jalur secara sendiri-sendiri juga lemah, tapi jumlahnya cukup banyak untuk dipertimbangkan saling menguatkan.
Di titik inilah ulama hadits berbeda pendapat. Ibnu Rajab al-Hanbali menyimpulkan bahwa mayoritas ulama tetap menilai kumpulan riwayat ini lemah, sementara Ibnu Hibban memang memasukkan sebagian di antaranya ke kitab hadits shahihnya, meski Ibnu Hibban sendiri dikenal di kalangan ulama hadits sebagai salah satu yang cenderung longgar (mutasahil) dalam menilai keshahihan. Di sisi lain, Syaikh Nashiruddin Al-Albani, dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah nomor 1144, menilai gabungan seluruh jalur ini sebagai hasan lighairihi (hasan karena saling menguatkan). Bukan karena satu jalur mana pun cukup kuat sendirian, tapi karena kaidah ilmu hadits memang mengenal mekanisme ta'addud thuruq: banyak riwayat yang masing-masing lemah, kalau kelemahannya bukan jenis yang parah (bukan pendusta atau tertuduh memalsukan hadits) dan temanya sama, bisa saling mengangkat derajat satu sama lain menjadi hasan. Karena itu, hadits ini adalah salah satu yang paling diperdebatkan di antara semua hadits nisfu Sya'ban: bukan yang paling lemah, tapi juga bukan yang disepakati shahih.
Keempat: Hadits 'Aisyah tentang Malam di Baqi'
Riwayat kedua yang sering dikutip datang dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, direkam Imam At-Tirmidzi:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً فَخَرَجْتُ فَإِذَا هُوَ بِالْبَقِيعِ فَقَالَ: أَكُنْتِ تَخَافِينَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْكِ وَرَسُولُهُ. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي ظَنَنْتُ أَنَّكَ أَتَيْتَ بَعْضَ نِسَائِكَ. فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ لأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ كَلْبٍ
"Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku keluar mencarinya, ternyata beliau berada di Baqi' (pemakaman Madinah), beliau bertanya: 'Apakah kamu takut Allah dan Rasul-Nya akan berbuat zalim kepadamu?' Aku menjawab, 'Wahai Rasulullah, aku mengira Tuan mendatangi salah satu istri Tuan yang lain.' Beliau lalu bersabda: 'Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla turun ke langit dunia pada malam pertengahan Sya'ban, lalu mengampuni (manusia) lebih banyak dari jumlah bulu kambing Bani Kalb.'" (HR. Tirmidzi, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha; versi serupa juga diriwayatkan Ibnu Majah)3
Berbeda dari hadits sebelumnya, riwayat ini punya sesuatu yang jarang ditemukan: kritiknya sudah tercatat langsung oleh perawi kitabnya sendiri. Tepat setelah mencatat hadits ini, Imam At-Tirmidzi menuliskan penilaiannya sendiri:
قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ عَائِشَةَ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ الْحَجَّاجِ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يُضَعِّفُ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالَ: يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عُرْوَةَ، وَالْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ
"Abu 'Isa (At-Tirmidzi) berkata: hadits 'Aisyah ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini, dari riwayat Al-Hajjaj. Aku mendengar Muhammad (Imam Al-Bukhari) melemahkan hadits ini. Beliau berkata: Yahya bin Abi Katsir tidak pernah mendengar langsung dari 'Urwah, dan Al-Hajjaj bin Arthah tidak pernah mendengar langsung dari Yahya bin Abi Katsir."
Dengan kata lain, Imam Al-Bukhari sendiri (lewat penuturan langsung gurunya, At-Tirmidzi) menyatakan sanad hadits ini terputus di DUA titik sekaligus (disebut inqitha'): perawi Al-Hajjaj bin Arthah dikenal sebagai mudallis (perawi yang kadang menyamarkan keterputusan sanad dengan kata "dari" tanpa benar-benar bertemu gurunya), dan rantai di atasnya (Yahya bin Abi Katsir ke 'Urwah) juga tidak benar-benar tersambung. Inilah salah satu keterangan paling langsung dan jelas dari ilmu hadits klasik sendiri soal kenapa hadits populer ini tidak bisa dipakai sebagai dalil yang berdiri sendiri.
Kelima: Hadits Puasa dan Shalat Khusus dari Ali bin Abi Thalib
Hadits ketiga inilah yang paling sering menjadi dasar amalan spesifik (shalat malam dan puasa khusus tanggal 15 Sya'ban), dan sekaligus yang paling bermasalah sanadnya. Diriwayatkan Ibnu Majah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
"Apabila malam nisfu Sya'ban tiba, dirikanlah shalat malam dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada saat matahari terbenam, lalu berfirman: 'Adakah yang meminta ampun, maka Aku ampuni? Adakah yang meminta rezeki, maka Aku beri rezeki? Adakah yang tertimpa musibah, maka Aku sembuhkan? Adakah begini, adakah begitu...' hingga terbit fajar." (HR. Ibnu Majah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu)4
Hadits inilah satu-satunya di antara ketiganya yang secara eksplisit menyebut perintah shalat malam DAN puasa siang harinya sekaligus, persis pola amalan yang paling populer dipraktikkan sebagian masyarakat. Sayangnya, ini juga yang paling lemah sanadnya. Salah satu perawi dalam jalurnya, Ibnu Abi Sabrah, dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in sebagai perawi yang memalsukan hadits. Karena itu, Syaikh Al-Albani menilai hadits ini sebagai maudhu' (palsu): bukan sekadar lemah biasa, tapi termasuk kategori yang dituduh sengaja dibuat-buat, sehingga tidak boleh dijadikan dasar amalan sama sekali, betapapun populernya perintah di dalamnya.
Keenam: Klaim Populer Lain yang Perlu Diwaspadai
Selain tiga hadits di atas, ada dua klaim populer lain seputar nisfu Sya'ban yang juga perlu diperiksa dulu sebelum dipercaya.
Pertama, klaim tentang shalat khusus dengan jumlah rakaat dan bacaan tertentu. Salah satu versi yang beredar menyebut shalat 12 rakaat pada malam nisfu Sya'ban, dengan membaca surat Al-Ikhlas 30 kali di setiap rakaatnya, dengan iming-iming bisa "melihat tempatnya di surga". Klaim semacam ini dimasukkan Ibnul Jauzi ke dalam kitabnya Al-Mawdhu'at (kumpulan hadits-hadits palsu). Sanadnya memuat perawi-perawi yang tidak dikenal identitasnya (majhul), sehingga statusnya jelas maudhu', bukan sekadar dhaif. Shalat malam dengan jumlah rakaat bebas (tanpa dipatok angka atau bacaan tertentu yang "disyariatkan" khusus untuk malam ini) tetap dianjurkan kapan saja seperti qiyamullail pada umumnya, tapi meyakini ada jumlah rakaat dan bacaan spesifik yang disyariatkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk malam ini adalah klaim yang tidak berdasar.
Kedua, sebagian orang menyandarkan keyakinan bahwa nisfu Sya'ban adalah malam ditetapkannya takdir/rezeki setahun kepada ayat Al-Qur'an tentang "malam yang diberkahi":
إِنَّآ أَنزَلْنَـٰهُ فِى لَيْلَةٍ مُّبَـٰرَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ
"Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur'an) pada suatu malam yang diberkahi. Sungguh, Kami-lah yang memberi peringatan." (QS. Ad-Dukhan: 3)5
Sebagian mufassir, termasuk seorang tabi'in bernama Ikrimah, menafsirkan "malam yang diberkahi" dalam ayat ini sebagai malam nisfu Sya'ban. Tapi Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan riwayat dari Ikrimah ini berstatus mursal (terputus dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanya sampai pada tabi'in) sehingga tidak bisa mengalahkan dua nash yang eksplisit: ayat lain di surat yang sama menegaskan malam itu adalah lailatul qadar (إِنَّآ أَنزَلْنَـٰهُ فِى لَيْلَةِ ٱلْقَدْرِ, "Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam qadar", QS. Al-Qadr: 1), dan ayat lain lagi secara langsung menyebut Al-Qur'an diturunkan pada bulan Ramadhan (شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ, "Bulan Ramadhan, bulan diturunkannya Al-Qur'an", QS. Al-Baqarah: 185), bukan bulan Sya'ban. Karena itu, jumhur (mayoritas) ahli tafsir, bukan hanya Ibnu Katsir sendirian, menyimpulkan "malam yang diberkahi" pada QS. Ad-Dukhan: 3 adalah lailatul qadar di bulan Ramadhan, bukan nisfu Sya'ban, sehingga menjadikan ayat ini dasar keyakinan "penulisan takdir setahun" khusus di nisfu Sya'ban adalah pemahaman yang menyelisihi pendapat mayoritas mufassir.
Ketujuh: Puasa Sunnah Sya'ban, Amalan yang Genuinely Shahih
Di tengah banyaknya riwayat bermasalah di atas, ada satu hal soal bulan Sya'ban yang justru berdiri di atas dasar paling kuat: kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbanyak puasa sunnah sepanjang bulan ini. 'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan:
كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: قَدْ أَفْطَرَ. وَلَمْ أَرَهُ صَامَ مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ. كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
"Beliau (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) berpuasa hingga kami mengira beliau tidak akan berbuka, dan berbuka hingga kami mengira beliau tidak akan berpuasa lagi. Aku tidak pernah melihat beliau berpuasa dalam sebulan lebih banyak dari puasanya di bulan Sya'ban. Beliau berpuasa hampir sepanjang bulan Sya'ban." (Muttafaq 'alaih, HR. Bukhari dan Muslim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha; juga diriwayatkan Ibnu Majah)6
Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim sekaligus (muttafaq 'alaih), derajat tertinggi dalam ilmu hadits. Tapi perlu dicermati: yang shahih di sini adalah kebiasaan Nabi memperbanyak puasa SEPANJANG bulan Sya'ban, bukan mengkhususkan puasa pada tanggal 15-nya saja. Justru ada hadits lain, juga direkam At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dan dinilai Imam At-Tirmidzi sendiri sebagai hasan shahih, yang melarang MEMULAI puasa sunnah baru begitu memasuki separuh kedua Sya'ban:
إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُومُوا
"Apabila telah masuk pertengahan (kedua) bulan Sya'ban, janganlah kalian (memulai) berpuasa." (HR. Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)7
Sekilas dua hadits ini tampak bertentangan, tapi ulama menjelaskan cara memadukannya (bagian dari kaidah ushul fiqh dalam menyelesaikan dalil yang tampak berlawanan, disebut al-jam'u baina ad-dalilain): larangan pada hadits kedua berlaku untuk orang yang TIDAK terbiasa berpuasa sunnah, lalu tiba-tiba memulai puasa baru menjelang Ramadhan seolah ingin "mencuri start". Ini yang dimakruhkan, supaya puasa sunnah tidak tercampur dengan kewajiban puasa Ramadhan. Sementara siapa yang memang sudah terbiasa berpuasa sunnah rutin (misalnya puasa Senin-Kamis atau puasa Daud) dan kebiasaan itu kebetulan jatuh di paruh kedua Sya'ban, hadits ini tidak melarangnya untuk terus melanjutkan, sejalan dengan riwayat lain dari Abu Hurairah sendiri: "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa kalian lakukan." Jadi yang genuinely dianjurkan dari Sya'ban bukan puasa khusus tanggal 15, melainkan memperbanyak puasa sunnah sepanjang bulan ini mengikuti teladan Nabi, persis makna hadits 'Aisyah di atas.
Kedelapan: Sikap Fiqh yang Proporsional
Dari seluruh pemaparan di atas, ada beberapa kesimpulan praktis yang bisa ditarik. Hadits yang secara eksplisit memerintahkan shalat malam dan puasa siang KHUSUS tanggal 15 Sya'ban (hadits Ali bin Abi Thalib) berstatus maudhu'. Jangan dijadikan dasar amalan apa pun. Ritual dengan jumlah rakaat dan bacaan tertentu yang "disyariatkan" khusus untuk malam ini (seperti shalat 12 rakaat dengan Al-Ikhlas 30 kali) juga jelas palsu. Keyakinan bahwa malam ini adalah waktu penulisan takdir/rezeki setahun, disandarkan pada QS. Ad-Dukhan: 3, menyelisihi pendapat mayoritas ahli tafsir yang menempatkan ayat itu pada lailatul qadar di bulan Ramadhan.
Sementara itu, riwayat tentang Allah mengampuni hamba-hamba-Nya pada malam ini (hadits Abu Musa Al-Asy'ari dan jalur-jalur pendukungnya) berada di area yang genuinely diperselisihkan ulama: sebagian menilainya hasan lighairihi karena banyaknya jalur yang saling menguatkan, sebagian lain tetap menilainya lemah karena masing-masing jalur secara tersendiri bermasalah. Perbedaan pendapat semacam ini adalah hal yang wajar dalam ilmu hadits, dan bukan berarti salah satu pihak "sesat" atau "kaku". Keduanya berangkat dari kaidah yang sama, hanya berbeda dalam menerapkannya pada kumpulan riwayat yang memang rumit ini. Konsekuensinya: qiyamullail, dzikir, istighfar, dan doa pada malam apa pun (termasuk malam nisfu Sya'ban) tetap dianjurkan sebagaimana anjuran umum ibadah malam, tapi tanpa meyakini secara pasti ada keutamaan khusus yang tegas disyariatkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk malam ini secara spesifik, dan sama sekali tanpa ritual/jumlah rakaat baru yang tidak pernah diajarkan.
Yang justru berdiri di atas dasar paling kuat dari seluruh bulan Sya'ban bukan malam nisfu-nya, melainkan kebiasaan memperbanyak puasa sunnah sepanjang bulan ini sebagaimana teladan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dalil yang shahih ini justru sering terlewat karena perhatian kadung tertuju pada perdebatan seputar satu malam saja. Untuk memahami lebih dalam bagaimana ulama membedakan hadits shahih, hasan, dan dhaif (termasuk istilah-istilah seperti maudhu', munqathi', dan mursal yang dibahas di artikel ini), lihat Mengenal Jenis-Jenis Hadits Dhaif. Untuk belajar lebih sistematis bagaimana ulama menyimpulkan hukum fiqih dari dalil-dalil yang tampak berbeda seperti dua hadits puasa Sya'ban di atas, lihat kelas Ushul Fiqh: Kaidah Dasar Istinbath, atau jelajahi pembahasan fiqh lain di jalur kelas Fiqh Ngajisanad.
Catatan & Referensi
HR. Ibnu Majah, Kitab Mendirikan Shalat dan Sunnah-Sunnahnya, bab "Malam pertengahan (nisfu) bulan Sya'ban" (nomor urut data sendiri 1390), teks Arab dan terjemahan awal dikutip dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/ibnu-majah.json), lihat teks lengkap (termasuk jalur sanad kedua yang dicantumkan Ibnu Majah sebagai penguat) di halaman hadits ini. Status: dinilai munqathi' secara sendiri oleh Al-Mubarakfuri (Tuhfatul Ahwadzi) karena perawi Ibnu Lahi'ah yang mukhtalith; gabungan seluruh jalur pendukungnya (Mu'adz bin Jabal, Abdullah bin 'Amr, 'Aisyah, Abu Bakar Ash-Shiddiq) dinilai hasan lighairihi oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 1144; Ibnu Rajab mencatat mayoritas ulama tetap menilainya lemah, sementara Ibnu Hibban (dikenal longgar/mutasahil) memasukkan sebagiannya ke kitab shahihnya. Ringkasan penilaian ini dinukil dari beberapa rujukan sekunder berbahasa Indonesia yang membahas kritik hadits malam nisfu Sya'ban.
↩Terjemahan Indonesia pada data vendor Ngajisanad sendiri untuk kata "مُشَاحِنٍ" (mushahin) pada hadits ini keliru, tertulis "orang yang meninggalkan jama'ah (murtad)". Dikoreksi di badan artikel mengikuti makna baku kata tersebut (orang yang menyimpan permusuhan/kebencian kepada sesama muslim) yang konsisten dipakai di seluruh referensi mu'tamad.
↩HR. Tirmidzi, Kitab Puasa, bab "Malam pertengahan bulan Sya'ban (Nishfu Sya'ban)" (nomor urut data sendiri 739), teks Arab dan terjemahan (termasuk kritik At-Tirmidzi sendiri yang dikutip di badan artikel) diambil langsung dari data hadits primer Ngajisanad sendiri (hadith-api/books/tirmidzi.json), lihat teks lengkap di halaman hadits ini. Versi serupa juga diriwayatkan Ibnu Majah (nomor urut data sendiri 1389, lihat halaman hadits ini) lewat jalur yang sama-sama melalui Al-Hajjaj bin Arthah.
↩HR. Ibnu Majah, Kitab Mendirikan Shalat dan Sunnah-Sunnahnya, bab "Malam pertengahan (nisfu) bulan Sya'ban" (nomor urut data sendiri 1388), teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits primer Ngajisanad sendiri, lihat teks lengkap di halaman hadits ini. Status: dinilai maudhu' oleh Syaikh Al-Albani karena perawi Ibnu Abi Sabrah yang dituduh memalsukan hadits oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in, sebagaimana dicatat beberapa rujukan sekunder berbahasa Indonesia yang membahas hadits-hadits lemah dan palsu di bulan Sya'ban.
↩QS. Ad-Dukhan: 3, QS. Al-Qadr: 1, dan QS. Al-Baqarah: 185 (kutipan sebagian). Teks Arab (mushaf Utsmani) dicek lewat api.quran.com. Klaim "shalat 12 rakaat dengan Al-Ikhlas 30 kali" dicatat Ibnul Jauzi dalam Al-Mawdhu'at sebagai hadits palsu berperawi majhul (tidak dikenal). Penafsiran Ikrimah atas QS. Ad-Dukhan: 3 sebagai nisfu Sya'ban dan status mursal-nya menurut Ibnu Katsir dinukil dari beberapa rujukan sekunder berbahasa Indonesia dan ringkasan Tafsir Ibnu Katsir pada ayat ini. Keduanya belum diverifikasi langsung ke naskah asli Tafsir Ibnu Katsir/Al-Mawdhu'at dalam penulisan artikel ini, disajikan sebagai ringkasan pendapat yang dinukil, bukan kutipan literal berbahasa Arab dari kitab-kitab tersebut.
↩HR. Bukhari, Kitab Puasa, bab "Puasa bulan Sya'ban" (nomor urut data sendiri 1970, lihat halaman hadits ini) dan Muslim, Kitab Puasa (nomor urut data sendiri 2722), muttafaq 'alaih, juga diriwayatkan Ibnu Majah (nomor urut data sendiri 1710, lihat halaman hadits ini). Teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits primer Ngajisanad sendiri.
↩HR. Tirmidzi, Kitab Puasa, bab "Dimakruhkannya berpuasa pada pertengahan kedua bulan Sya'ban karena (mendekati) Ramadhan" (nomor urut data sendiri 738), dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi sendiri, lihat teks lengkap (termasuk penjelasan cara memadukannya dengan hadits puasa Sya'ban Nabi yang dikutip di badan artikel) di halaman hadits ini.
↩